CSR Tak Transparan, Kota Batu Butuh Perda Terasa Saat Pandemi Covid-19 Melanda

Batu, Seru.co.id – Kota Batu sudah saatnya memiliki Peraturan Daerah (Perda) Corporate Sosial Responsibility (CSR). Kalau saja aturan tersebut sudah ada, dana tanggung jawab sosial perusahaan bisa dialihkan membantu masyarakat saat Pandemi Covid-19 saat ini.

Hal tersebut diungkapkan oleh Praktisi dan Konsultan Bisnis Muhamad Rizky Ramdhan, Minggu (29/3/2020). Harusnya
CSR bisa membantu pemerintah memerangi Covid-19. Sebab dana CSR baik dari perusahaan swasta dan BUMN bisa membantu masyarakat dikondisi sekarang.

Dia mengatakan, dana CSR itu dapat berupa bantuan pengadaan masker, hand sanitizer, alat kesehatan pendukung lainnya dan pelayanan tes kesehatan gratis ke wilayah untuk menahan penyebaran virus corona.

“Perusahaan yang berada di Batu memiliki tanggungjawab terhadap lingkungan sosial, karena mereka beroperasi dan mencari keuntungan di sini. Dana CSR tersebut sebagai sumbangsih bantuan sosial dari perusahaan. Harusnya Kota Batu sudah memiliki perda tersebut agar bisa mengatur regulasi,” kata pria yang menempuh S3 FIA Bisnis Universitas Brawijaya ini.

Apalagi, Kota Batu memiliki banyak tempat wisata, hotel, restoran, dan usaha lainnya. Dengan tidak adanya aturan tersebut, dana yang digelontorkan dari CSR masih simpang siur berapa total dana yang disalurkan dan siapa yang mengelola.

“Tidak transparansinya dana CSR menimbulkan masalah besar di Kota Batu. Sebagai pengamat saya mendorong pihak eksekutif dan legislatif merampungkan perda CSR. Tujuannya supaya ada lembaga yang menanggani CSR secara khusus. Sehingga CSR bisa tepat sasaran,” jelas Rizky kembali.

Dengan perda, perusahaan bisa memberikan kontribusi, saat ini ia menilai jika pihak Pemkot Batu tidak memiliki dasar yang kuat dan terorganisir untuk melakukan penekanan terhadap aspek pemanfaatan CSR dalam memberi kontribusi.

“Pada dasarnya CSR itu adalah bentuk kepedulian perusahaan yang menyisihkan sebagian keuntungannya bagi kepentingan pembangunan manusia dan lingkungan secara berkelanjutan berdasarkan prosedur yang tepat dan profesional,” tandas pemuda asal Kota Batu ini.

Harusnya, lanjut Rizky, pihak eksekutif dan legislatif sudah bisa melihat perlunya perda ini sebagai salah satu kebutuhan mutlak dalam mengimbangi keterbatasan anggaran daerah yang sebagian besar masih memiliki ketergantungan dari pemerintah pusat.

“Mengingat banyaknya potensi perusahaan yang beroperasi di Kota Batu,” katanya lagi.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua I DPRD Kota Batu Nurochman mengatakan jika ia mendukung perda tersebut sejak lama dan memperjuangkannya jauh-jauh hari. Sebab ia menilai dana CSR belum maksimal, tidak memenuhi prinsip-prinsip sinergitas dan transparansi.

“Dengan tidak adanya perda, rupanya perusahaan besar di Batu mengeluarkan sendiri CSRnya. Akhirnya tidak maksimal, tak sesuai prinsip sinergitas dan terpenting tidak terciptanya transparansi,” keluh Cak Nur sapaan akrabnya.

Politisi Partai PKB ini mengaku jika Perda CSR sudah masuk dalam Program Perencanaan Peraturan Daerah (Propemperda) 2020. Harapan dewan, setelah pandemi Covid-19 pihaknya sudah bisa merampungkannya supaya ada forum CSR yang mengelola.

“Kota Batu belum memiliki forum CSR yang mengelola. Untuk target perda tahun ini selesai, semoga pandemi segera berakhir. Harusnya dana CSR bisa untuk kepentingan kemanusiaan seperti saat kita melawan Covid-19. Sinergi para pengusaha melalui CSR perusahaannya akan sangat membantu pemerintah dalam upaya mengatasi persoalan Covid-19,” pungkasnya.(rka)

Pos terkait