Malang, SERU.co.id – Satlantas Polres Malang tetapkan pengemudi mobil APV bernomor polisi N 1608 GS, Tommy Hermawan (30), warga Desa Tumpang, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang sebagai tersangka. Mobil yang dikendarainya terlibat kecelakan maut di Jalan Raya Pakis Kembar, Kecamatan Pakis yang mengakibatkan kakak beradik, warga Jabung meninggal di TKP. Karena kelalaiannya berkendara saat kondisi mengantuk, Kamis (29/6/2023) pukul 14.40.
Kasatlantas Polres Malang, AKP Agnis Juwita Manurung menerangkan, penetapan tersangka itu merupakan hasil penyelidikan dari pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP). Serta pengakuan pengendara berapa bukti kelaian dari pengendara roda empat.
“Untuk pengemudi kami tetapkan sebagai tersangka, karena dari kronologi juga dari hasil olah TKP. Serta dari korban ini sudah sesuai semua,” seru Agnis, Jumat (30/6/2023) siang.
Agnis menyebut, saat kejadian, mobil APV tersebut ditumpangi lima orang, dimana satu diantaranya adalah sang sopir. Yang mana menurut pengakuan Tommy, mereka tengah dalam perjalanan pulang ke Tumpang dari acara silahturahmi dari Karangploso.
Namun, Tommy sudah merasa mengantuk dari exit tol Pakis, tetapi perjalann tersebut tetap dilanjutkan. Hingga akhirnya saat di TKP, Tommy yang sudah tak dapat mengendalikan rasa kantukknya tertidur dan mobil yang dikemudikan hilang kendali ke ruas berlawanan.
“Sesampainya di Bunut, ini sudah mengantuk dan sesampainya di TKP mungkin yang kita kenal Microsleep ini keadaan tidak sadar tidur sesaat dibawa 30 detik,” paparnya.
Nahasnya dari arah berlawanan melaju kendaraan roda dua Honda Scoopy, bernomor polisi N 3685 EBZ yang dikendarai Anisa Ftriani (19), tengah membonceng adiknya Desy Ayu Novita Sari (7) dan sang ibu Suciani (39). Ketiganya adalah warga Slamparejo, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang.
Kemudian ada kendaraan lain yang ditabrak mobil APV tersebut yakni roda dua Yamaha Jupiter Z bernomor polisi N-3830-ECL. Yang dikemudikan Asnawi (36) dan membonceng anaknya Ayra Asbiya Novianasari (5), warga Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
Dari kecelakaan itu, dua putri Suciani, yakni Anisa Fitriani dan Desy Ayu Novita Sari meninggal dunia di TKP lantaran luka yang cukup serius di bagian kepala. Sedangkan untuk sang ibu, menhalami luka-lula lecet dan masih dirawat oleh pihak medis. Sedangkan balita Ayra Sabiya Novitasari, mengalami patah tulang di kaki sebelah kanan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Tommy Hermawan dijerat Undang-undnag lalulintas Pasal 310 ayat 4 dengan ancaman paling lama lima tahun penjara.
AKP Agnis juga menghimbau kepada seluruh pengendara agar selalu hati-hati saat mengemudi. Dan jika mengantuk ataupun lelah harus berhenti mencuci muka ataupun tidur terlebih dahulu, agar tidak membahayakan diri sendiri ataupun pengendara yang lain.
“Jadi kita himbau untuk seluruh pengendara apabila memang sudah merasa kelelahan silakan berhenti sejenak, untuk mungkin cuci muka tidur. Dan jangan dipaksakan karena sangat-sangat membahayakan orang lain,” terangnya. (wul/ono)