Batu, SERU.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu melaksanakan eksekusi dalam bentuk pengembalian barang bukti yang dipergunakan dalam perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) oleh Bank Jatim, Selasa (27/6/2023). Barang bukti tersebut diantaranya uang senilai Rp950 juta oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Batu, Mohammad Januar Ferdian, SH MH mengatakan, uang yang dikembalikan tersebut diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian keuangan negara. Dari hasil laporan audit, muncul dugaan Tipikor dalam proses pemberian Kredit Modal Kerja (KMK) Pola Keppres oleh Bank Jatim Cabang Batu. KMK diberikan kepada PT. Adhitama Global Mandiri pada 2020 lalu.
“Telah terjadi kerugian keuangan negara sejumlah sebesar Rp5.895.589.332,73 yang berasal dari lolosnya termin proyek karena tidak dilakukan pemblokiran terhadap rekening debet untuk pembayaran angsuran kredit,” seru Januar.
Januar, sapaan Kasintel Kejari Batu menyebutkan, perbuatan melawan hukum itu dilakukan oleh FNS, selaku penyelia operasional kredit pada Bank Jatim Cabang Batu. Ditambah lagi terpidana F yang merupakan Pemimpin Bank Jatim Cabang Pembantu Bumiaji, atas permintaan terpidana WP selaku debitur. Perbuatan tersebut juga dilakukan bersama-sama dengan terpidana JS selaku direktur PT. Adhitama Global Mandiri.
“Terdakwa WP akhirnya dapat menarik seluruh dana termin yang ada pada rekening debet Bank Jatim dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi,” ungkapnya.
Januar menambahkan, dari keseluruhan total kerugian keuangan negara sebesar Rp5 miliar lebih itu, telah terjadi pengembalian kerugian keuangan negara sejumlah Rp950 juta. Uang tersebut dimanfaatkan sebagai pengurangan kerugian. Sehingga berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor, uang tersebut dikembalikan kepada Bank Jatim.
“Kami selaku Jaksa Penuntut Umum, pada hari ini telah mengembalikan uang sejumlah Rp950 juta kepada Bank Jatim Cabang Batu, sebagai pemulihan kerugian keuangan negara. Sehingga sisa kerugian keuangan negara yang perlu dipulihkan adalah sejumlah Rp4.785.589.332,73,” imbuhnya.
Selanjutnya, oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya, sisa kerugian negara tersebut menjadi tanggungan terpidana WP. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita. Kemudian harta itu akan dilelang oleh jaksa.
“Namun jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun. (dik/ono)