Guru Ngaji Diduga Cabuli Sejumlah Santriwatinya

DS saat digelandang polisi setelah diduga mencabuli santrinya. (tangkapan layar). - Guru Ngaji Diduga Cabuli Sejumlah Santriwatinya
DS saat digelandang polisi setelah diduga mencabuli santrinya. (tangkapan layar).

Malang, SERU.co.id – Seorang pria berinisial DS (38) menjadi sorotan warga Kecamatan Blimbing, Kota Malang. DS yang merupakan warga RW 7 Kelurahan Purwantoro diduga melakukan perbuatan cabul kepada para santrinya. DS hampir menjadi bulan-bulanan warga yang geram atas perbuatannya.

Video amatir yang beredar di media sosial memperlihatkan momen ketika DS berhasil diamankan oleh polisi di rumahnya pada Senin, 19 Juni 2023 malam. Dalam video tersebut, terlihat DS mendapatkan beberapa pukulan dari warga sebelum akhirnya polisi mengamankannya dan memasukannya ke dalam mobil patroli.

Bacaan Lainnya

Baca juga: Kasus Pencabulan Gus Tamyis Menuju Proses Pelimpahan P21

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Bayu Febrianto Prayoga, saat dikonfirmasi mengungkapkan, kasus ini bermula ketika seorang santri enggan berangkat mengaji karena trauma akibat tindakan cabul yang dilakukan oleh DS.

“Jadi pada awalnya, ada salah satu murid disuruh mengaji oleh orang tuanya tetapi tidak mau. Alasannya, karena telah dicabuli itu. Setelah itu, orang tuanya melapor ke RT dan RW. Kemudian diteruskan ke kami. Lalu pada Senin malam yang bersangkutan (DS) kami amankan,” seru Bayu, Rabu (21/6/2023).

Saat ini, terdapat tiga bocah perempuan yang telah mengakui menjadi korban pencabulan oleh DS. Polisi juga menyebutkan kemungkinan jumlah korban masih dapat bertambah. Kompol Bayu menambahkan bahwa kasus ini saat ini sedang dalam tahap penyidikan dan sejauh ini telah teridentifikasi tiga santriwati sebagai korban pencabulan. DS sendiri kini ditahan oleh Satreskrim Polresta Malang Kota.

Baca juga: Kyai Sekaligus Pengasuh Ponpes Tajinan yang Diduga Cabul Akhirnya Tertangkap

“Untuk saat ini sudah dalam proses penyidikan. Dan tersangka sudah kami tahan. Untuk sementara, korban yang telah melapor sekitar 3 orang. Namun informasinya, lebih (korban). Untuk korbannya ini, semuanya anak-anak dan berjenis kelamin perempuan,” tambahnya.

DS dijerat dengan Pasal 82 UU No 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak, yang mengancamnya dengan hukuman penjara selama 15 tahun. (jup/mzm)

Pos terkait