Pemkot Malang Serahkan Bantuan Keuangan Partai Politik Rp6,5 Miliar

Wali Kota, Ketua DPRD, dan jajaran Pemkot Malang bersama Ketua dan Pengurus Parpol. (ist) - Pemkot Malang Serahkan Bantuan Keuangan Partai Politik Rp6,5 Miliar
Wali Kota, Ketua DPRD, dan jajaran Pemkot Malang bersama Ketua dan Pengurus Parpol. (ist)

Malang, SERU.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) menyerahkan dana bantuan keuangan partai politik tahun anggaran 2023. Dihadiri langsung Wali Kota Malang, Drs. Sutiaji dan Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, di ruang sidang Balai Kota Malang, Selasa (20/6/2023).

Dalam sambutannya, Wali Kota Malang, Sutiaji mengaku, bersyukur pencairan dana keuangan bantuan kepada parpol melalui transfer, tahun ini serentak dilakukan hampir bersamaan. Total ada Rp6.554.820.000,00 yang diserahkan kepada 10 partai yang mendapatkan kursi di DPRD Kota Malang.

Bacaan Lainnya

“Alhamdulillah dan bersyukur pada tahun 2022 kemarin tidak ada masalah dan kendala dalam pengadmintrasinya. Secara manajemen pelaporan keuangannya juga sudah benar dan tidak ada masalah,” seru Sutiaji.

Lebih lanjut Sutiaji berharap, gelaran Pemilu 2024 bisa berlangsung damai. Karena Pemilu damai akan menelorkan para pimpinan yang representatif kepada masyarakat.

“Semoga Pemilu 2024 dapat berlangsung aman dan damai. Dan bisa menghasilkan pemimpin yang terbaik dan peduli dengan rakyat,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bakesbangpol Kota Malang, Dra Rinawati MM menjelaskan, penyerahan bantuan keuangan parpol dilakukan untuk mendorong peran aktif partai politik. Dengan ikut serta dalam pendidikan politik kepada parpol dan masyarakat.

“Melalui proses pembelajaran dan pemahaman tentang hak, kewajiban dan tanggung jawab setiap warga dalam kehidupan Berbangsa dan Bernegara,” ucapnya.

Selain itu, partai politik juga memiliki peran strategis dalam memberikan kontribusi penting bagi perubahan demokrasi di Indonesia.

“Di antaranya mendorong terciptanya reformasi politik dan institusi demokrasi Indonesia sebagai upaya membangun citra demokrasi Indonesia,” ungkapnya.

Penyerahan kepada salah partai politik penerima bantuan keuangan. (ist) - Pemkot Malang Serahkan Bantuan Keuangan Partai Politik Rp6,5 Miliar
Penyerahan kepada salah partai politik penerima bantuan keuangan. (ist)

Lebih lanjut disampaikan Rina, dasar hukum dari kegiatan ini adalah Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2012 tentang perubahan atas PP No 5 tahun 2009, tentang keuangan kepada parpol dan tertib administrasi pengajuan, penyaluran dan laporan pertangungjawaban penggunaan bantuan keuangan parpol.

Serta Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 78 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 36 tahun 2018. Tentang tata cara perhitungan penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan tata tertib administrasi pengajuan penyaluran dan laporan pertangungjawaban penggunaan bantuan keuangan parpol.

“Sasaran bantuan keuangan parpol pemerintah Kota Malang kepada 10 parpol yang mendapatkan kursi di DPRD Kota Malang,” urainya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika menyatakan, dana bantuan partai politik (banpol) senilai Rp6,5 miliar lebih dinilai masih belum sebanding. Lantaran jika dikalkulasi hanya terhitung sekitar Rp15.000 per orang, mengacu hasil total perolehan suara Pemilu 2019 lalu.

Politisi partai PDI-P ini mencontohkan, total Banpol yang didapatkan PDI-P senilai Rp1.635.015.000 dibagi hasil Pemilu 2019 sebanyak 191.000 suara. Sehingga ketemu angka Rp15.000 per orang.

“Jumlah itu, kami katakan masih terlalu kecil dan belum cukup buat pendidikan politik di masyarakat. Tiap orang hitungannya hanya ketemu angka Rp15.000/orang,” ungkap Ketua DPC PDI-P Kota Malang ini.

Disebutkannya, dana bantuan parpol diberikan untuk pendidikan politik. Seperti kaderisasi, sosialisasi perundangan-undangan terkait pemilu, kebijakan pemerintah terkait literasi politik dan lainnya. Sehingga harapannya, masyarakat melek politik, menyukai literasi politik dengan keterlibatan parpol dalam pembinaan kader maupun masyarakat.

“Pemkot seharusnya menyediakan anggaran yang lebih memadai. Idealnya Rp50.000 per suara. Itupun sebenarnya masih kecil, jika dihitung per tahun per suara,” tandas Made.

Adapun jumlah besaran bantuan keuangan berdasarkan surat keputusan Walikota Malang Nomer 188.45./53/35.73.112/2023. Tentang penetapan bantuan keuangan kepada parpol tahun anggaran 2023 sejumlah Rp6.554.820.000,00, dengan rincian:

1) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P)
– Perolehan suara: 109.001
– Dana yang diterima Rp1.635.015.000

2) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
– Perolehan suara: 65.609.
– Dana yang diterima Rp984.135.000

3) Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
– Perolehan suara: 50.037
– Dana yang diterima Rp750.555.000

4) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
– Perolehan suara: 45.398
– Dana yang diterima Rp680.970.000

5) Partai Demokrat
– Perolehan suara : 39.072
– Dana yang diterima Rp.586.080.000

6) Partai Golongan Karya (Golkar)
– Perolehan suara: 34.705
– Dana yang diterima Rp520.575.000

7) Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
– Perolehan suara: 28.319
– Dana yang diterima Rp424.785.000

8) Partai Amanat Nasional (PAN)
– Perolehan suara: 27.779
– Dana yang diterima Rp416.685.000

9) Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
– Perolehan suara: 19.447
– Dana yang diterima Rp291.705.000

10) Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
– Perolehan Suara: 17.621
– Dana yang diterima Rp264.315.000

Hadir dalam penyerahan tersebut, Wali Kota Malang Drs Sutiaji, Wakil Walikota Malang Ir H Sofyan Edi Jarwoko, Ketua DPRD Kota Malang I Made Rian Kartika SE MM, Kepala Bakesbangbangpol Kota Malang Dra Rinawati MM, serta Ketua dan Pengurus 10 Parpol penerima bantuan keuangan. (rhd)

disclaimer

Pos terkait