Polres Pamekasan Ungkap Pelaku Pembunuhan Pemuda di Jalan Raya Pegantenan

Pelaku pembunuhan saat dibawa ke Polres Pamekasan. (SERU.co.id/udi) - Polres Pamekasan Ungkap Pelaku Pembunuhan Pemuda di Jalan Raya Pegantenan
Pelaku pembunuhan saat dibawa ke Polres Pamekasan. (SERU.co.id/udi)

Pamekasan, SERU.co.id – HY (49), warga Dusun Dung Gadung Timur, Desa Tanjung, Kecamatan Pegantenan Pamekasan, pelaku pembunuhan Abdul Hadi pada, Sabtu (29/4/2023) lalu, diancam dengan hukuman mati.

Diketahui, Abdul Hadi (25), pemuda asal Dusun Montor Laok, Desa Bujur Tengah, Kecamatan Batumarmar Pamekasan, meninggal lantaran menjadi korban sasaran penganiayaan berat lima orang yang tak dikenal (OTK) usai membeli plastik bersama sang ayah di Jalan Raya Pegantenan, Pamekasan.

Bacaan Lainnya

Kapolres Pamekasan, AKBP Satria Permana mengatakan, saat ini pihaknya berhasil mengamankan pelaku berinisial HY yang disangkakan sebagai pelaku tindak pembunuhan berencana. Meski begitu, Polres Pamekasan terus melakukan penyelidikan pada pelaku lain.

“Tersangka bukan hanya satu orang. Namun, yang berhasil kita amankan yaitu inisial HY,” katanya saat konferensi pers, di gedung Jonglo Polres Pamekasan, Senin (19/6/2023) sore.

Menurut AKBP Satria, untuk tersangka lainnya masih dalam proses penyelidikan Polres Pamekasan. Diantaranya, pelaku berinisial D, S, A, adapula master X. Kemudian, untuk inisial D, S dan A telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Barang bukti yang diamankan, 1 buah celurit, 5 pasang sendal jepit, 2 sarung celurit di TKP, dan rekaman cctv para pelaku saat akan melakukan aksinya tersebut,” ungkapnya.

Ia menambahkan, motif pembunuhan itu ialah perselingkuhan. Saat ini Polres Pamekasan menetapkan HY sebagai pelaku tunggal dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, sesuai dengan pasal yang termaktub pada kitab undang-undang hukum pidana (KUHP).

“Motifnya karena perselingkuhan. Saat ini HY dikenakan pasal 340 subsider pasal 338 subsider pasal 170 ayat 2, pasal 351 ayat 3 KUHP. dengan ancaman pidana hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 Tahun,” pungkasnya. (udi/mzm)

disclaimer

Pos terkait