Malang, SERU.co.id – AS (41), warga Ikan Piranha Atas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang terpergok warga saat melakukan tindak kejahatan pencurian. Dimana lelaki tersebut hendak mencuri dua tabung LPG melon tiga kilogram, di Jalan Sanan, Kelurahan Purwantoro, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Kamis (15/6/2023) pagi.
Kapolsek Blimbing, Kompol Danang Yudanto membenarkan, jika benar adanya tindak percobaan pecurian di Kecamatan Blimbing.
“Iya, memang benar. Dari hasil pemeriksaan, pelaku bernama AS, warga Jalan Ikan Piranha Atas, Kecamatan Lowokwaru,” seru Kompol Bambang.
Kompol Bambang menerangkan, berdasarkan hasil pendalaman yang telah pihaknya lakukan. Aksi pencurian tabung gas LPG melon yang dilakukan AS, di kawasan Sanan bukanlah kali pertama. Atas pengakuan ini, diduga kuat ada beberapa tempat lainya yang pernah dirinya satroni.
“Dari pendalaman awal yang kami lakukan, pelaku telah beraksi mencuri elpiji lebih dari satu TKP. Namun, hal itu masih kami dalami,” pungkasnya.
Sementara itu, Polisi RW yang bertugas di Kelurahan Purwantoro Kecamatan Blimbing, Aiptu Agus mengatakan. Disaat kejadian dirinya tengah melakukan patroli di sekitar TKP, atas laporan yang dirinya terima. Dengan sigap, dia dan Polisi RW berikut Unit Reskrim Polsek Blimbing, membantu waraga setempat mengamankan AS untuk dibawa ke Polsek Blimbing.
“Tadi kebetulan kami sedang melaksanakan patroli. Pak RT telepon bahwa ada pencurian, bergegas kami langsung mendatangi TKP untuk melakukan Pengamanan terhadap pelaku. Alhamdulillah pelaku kami amankan untuk selanjutnya di bawa ke Polsek Blimbing,” tutur Aiptu Agus
Ketua RT setempat, Sugeng Hariadi (38) menceritakan kronologi penangkapan AS yang hendak mengondol dua tabung LPG di salah satu warganya.
“Kejadiannya terjadi sekitar pukul 08.00 WIB. Pelaku ditangkap usai ketahuan mencuri dua tabung elpiji tiga kilogram di rumah Robil,” jelas Sugeng.
Melihat hal itu, pihaknya langsung menghubungi pihak Polisi RW, yang bertugas di wilayahnya. Tak lama dari itu, Polisi RW berikut Unit Reskrim Polsek Blimbing tiba di lokasi.
“Polisi datang sekitar jam 08.30 WIB. Ada tiga anggota datang kesini sambil membawa mobil. Pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Blimbing,” jelasnya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 364 KUHP. Dan hingga saat ini, Unit Reskrim Polsek Blimbing masih terus mendalami. (wul/mzm)