Ada Kelonggaran Kebijakan, Pendaftaran CJH Kabupaten Malang Membludak

kasi penyelenggraan haji dan umrah kantor kementrian agama kemenag kabupaten malang, abd salam ist 11zon
Kasi Penyelenggraan Haji dan Umrah Kanto Kemenag Kabupaten Malang, Abd Salam. (foto; ist)

Malang, SERU.co.id – Sejak Januari hingga Juni tahun 2023, masyarat yang sudah mendaftarkan diri untuk menunaikan ibadah ke Tanah Suci Makkah sedah mencapai 960 orang. Lonjakan pendaftar haji ini dipicu longgarnya kebijakan seiring dengan selesainya wabab Covid-19. Berdasarkan data yang dihimpun Kementerian Agama Kabupaten Malang, rata-rata pendaftar mencapai 6.000 orang, yang mendaftar pertahunnya.

Kasi Penyelenggraan Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Malang, ABD Salam mengatakan, untuk Kabupaten Malang mendapat jatah kuota haji sebanayak 2.000 orang saja per tahunnya. Namun tahun ini Calon Jemaah Haji (CJH) di Kabupaten Malang yang diberangkatkan hanya 1.705 orang.

Bacaan Lainnya

“Sedangkan yang berangkat haji per tahunnya Kabupaten Malang mendapat jatah rata-rata 2.000 jamaah saja,” seru ABD Salam.

Adapun, satu faktor utama melonjaknya pendaftar CJH tahun ini lantaran kondisi dunia sudah kembali normal dari wabah COVID-19. Sehingga segala bentuk pembatasan seperti aktivitas, usia CJH dan juga jumlah jamaah yang ada di Makkah sudah tidak lagi diterapkan.

Meskipun diberi kemudahan dibandingkan beberapa tahun sebelumnya, tapi masih banyak masyarakat yang lebih memilih umrah dibandingkan Haji.

“Walaupun begitu terkadang ada yang masih memilih lebih mementingkan Umrah saja,” tuturnya.

Hal tersebut disebabkan karena jangka menunggu pemberangkatan haji yang terhitung lama, jika dibandingkan Umrah.

“Jangka waktu tunggu keberangkatan haji saat ini 35 tahun. Sehingga ada yang melakukan pembatalan haji, terus diganti ke umrah, ada pula yang melimpahkan porsi haji ke anaknya atau cucunya karena umurnya sudah tua,” katanya.

Berdasarkan data yang dicatat oleh Kemenag Kabupaten Malang, sejak Januari-Juni 2023, setidaknya ada 375 orang yang melakuakan pembatalan berangkat haji. Dan 46 orang melakukan pelimpahan haji.

Langkah tersebut dilakukan dengan berbagai alasan. Seperti memilih umrah, sehingga dapat meminta sisa uang untuk kembali serta berbagai alasan pribadi lainya. Sementara utuk pelimpahan, biasanya yang akan berangkat pertama sakit, sudah tua, ataupun sudah meninggal dunia, sehingga dilimpahkan.

“Sehingga dilimpahkan hajinya kepada orang lain,” ucapya. (wul/ono)

 

Pos terkait