PLN UPJ Kencong Denda Warga Wringintelu, Sekdes Agus Angkat Bicara

Jember, SERU.co.id – Peristiwa pencabutan kWh meter milik pelanggan atas nama Ida Hayu Reni (40) warga Desa Wringintelu Kecamatan Puger Kabupaten Jember yang dilakukan oleh sejumlah orang yang mengaku petugas Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) Jember beberapa waktu lalu yang dinilai tidak prosedural, asal denda dan main sepihak, membuat Sekretaris Desa (Sekdes) Wringintelu Agus Santoso ikut angkat bicara.Jumat (20/3/2020).

Kepada PLN UPJ Kencong Ia meminta, petugas P2TL dalam melakukan penertiban jika kemudian ditemukan dugaan pelanggaran, agar  jangan asal menindak dan asal menyatakan bersalah  kepada pelanggan, tanpa adanya proses penyelidikan semua pihak terlebih dahulu.

“Sebaiknya dilakukan penyelidikan terlebih dahulu sebelum menyatakan pelanggan bersalah,” ujar Agus di konfirmasi seru.co.id melalui sambungan telepon seluler.

Agus menambahkan, persoalan pencabutan kWh meter milik Ida hingga berujung melakukan protes dengan mendatangi Kantor PLN UPJ Kencong, karena pelanggan (Ida Hayu Reni) merasa tidak melakukan pelanggaran.

Menurutnya, pelanggan juga menilai petugas dalam melakukan penertiban  tidak transparan dan terkesan mengelabui pelanggan.Hal demikian dibuktikan, saat petugas diizinkan pelanggan untuk melakukan pencabutan kWh meter karena berdalih meteran rusak dan akan diganti baru.Namun saat di kantor PLN, tiba-tiba pelanggan dinyatakan bersalah dan harus membayar uang sejumlah 6 juta rupiah.

“Tidak menutup kemungkinan ada orang lain yang melakukan perusakan.Masyarakat banyak yang  awam tentang listrik, mereka tidak tahu,” sebut Agus.

Lanjutnya, semisal ada pelanggaran, sedangkan pelanggan itu tidak mengetahui kalau ada pelanggaran, jangan langsung menyalahkan pelanggan.

“Jadi harus di kasih tahu terlebih dahulu jangan asal comot seperti itu.Misalkan ada kesalahan kok langsung di putus, apa gak di jelaskan dahulu,” pungkasnya.

Sementara saat seru.co.id mendatangi kantor PLN UPJ Kencong untuk melakukan konfirmasi perihal ini, setibanya diarea parkir langsung dihadang petugas Satpam .

Petugas Satpam melarang awak media untuk memasuki ruangan Kantor BUMN sambil mengatakan, jika permasalahan ini sudah dilimpahkan  PLN UP3 Jember, sehingga pihak PLN UPJ Kencong tidak bisa memberikan keterangan.

Di beritakan sebelumnya, Ida Hayureni (40) pelanggan PLN,
warga dusun Pakem RT 01 RW 10, Desa Wringintelu Kecamatan Puger Kabupaten Jember, selasa (17/3/2020) pagi, mendatangi Kantor PLN UPJ Kencong mempertanyakan keberadaan KWH meter atas nama dirinya yang di bawa seseorang yang mengaku petugas dari PLN Jember.

Karena menurut Ida, orang yang mengaku petugas dari PLN membawa KWH  Meter miliknya dengan dalih rusak dan disuruh mendatangi Kantor PLN Kencong, untuk mengambil kWh meter yang baru, namun sesampai di kantor PLN UPJ Kencong, Ida disuruh membayar denda sebesar 6 juta.

Padahal waktu pencabutan kWh meter di rumah, orang yang mengaku petugas PLN ini tidak mengatakan jika dirinya melakukan pelanggaran, dan uang tersebut untuk apa juga tidak dijelaskan.

Lanjutnya, petugas yang mengaku dari PLN kemudian membongkar KWH meter miliknya tersebut, dalam menjalankan tugasnya tidak didampingi petugas dari kepolisian.Mereka berjumlah tiga orang dan tidak membawa mobil dinas PLN, namun membawa mobil pribadi warna Putih.(thr)

disclaimer

Pos terkait