Malang, SERU.co.id – Satlantas Polres Malang tetapkan driver pickup Grand Max nomer polisi N 8315 EJ, Didit (40), warga Desa Ngebruk, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang sebagai tersangka utama dalam kecelakaan di Jalan Raya Asrikaton, Pakis, Minggu (11/6). Kelalaian pengemudi dinilai sebagai penyebab utama kecelakaan dan tidak ditemukan adanya as roda yang patah.
Kasat Lantas Polres Malang, AKP Agnis Juwita Manurung mengatakan, guna mendalami kasus tersebut pihaknya telah memeriksa tiga saksi. Dan penyebab utama kecelakan itu dari kelalaian pengendara pickup.
“Sudah kita tetapkan sebagai tersangka, dengan pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalulintas. Dimana dari kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan dan mengakibatkan orang meninggal dunia,” seru Agnis, Senin (12/6/2023) sore.
Agnis menuturkan, pihaknya juga melakukan penyelidikan dengan cara pengecekan kendaraan. Dimana tidak ada temuan as patah ataupun rem blong, seperti dugaan awal.
“Yang tadinya diduga ada as patah dan mengalami oleng. Setelah kita kembangkan tidak ada as patah ataupun ban yang bermasalah,” paparnya.
Dirinya menuturkan, kecelakaan tersebut murni dari kelalaian yang dilakukan oleh driver pickup. Dimana dirinya mengendarai mobil bak terbuka itu dengan kecepatan tinggi disaat kondisi hujan deras dan oleng ke kanan. Sehingga membuat kecelakaan beruntun tersebut tak dapat dihindarkan.
“Murni dari sopir yang lalai dan tidak berkonsentrasi dengan cuaca yang hujan, gerimis pada saat itu. Hilangnya kendali untuk kendaraannya, lalu oleng banting setir ke kanan. Dan mengakibatkan kendaraan yang berlawanan arah ini menabrak dan meninggal dunia,” ujarnya.
Menurut penuturan Agnis, di saat kejadian Didit hendak mengantarkan paket dari Pakis menuju daerah perbatasan Kota Malang. Dimana, saat melajukan kendaraannya Didit mengemudi dengan kecepatan di atas 70 kilometer per jam.
“Kecepatan lebih dari 70 km per jam,” ucapnya kepada SERU.co.id.
Disinggung terkait indikasi pemakaian narkoba ataupun dibawa pengaruh alkohol saat tersangka mengemudi, Agnis menyebut, pihaknya masih dalam pengembangan untuk perihal tersebut.
“Masih dalam proses perkembangan lebih lanjut,” paparnya. (wul/ono)