Malang, SERU.co.id – Polsek Wonosari berhasil mengamankan Suharman (33), warga Desa sumberdem, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang lantaran mencuri belasan burung berkicau. Guna memuluskan aksinya, tersangka masuk kedalam rumah korbanya dengan cara membobol atap rumah incarannya. Dari kejahatan Suharman itu, korban mengalami kerugian hingga belasan juta rupiah.
Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik mengatakan, korban yakni Afifin Afan (30), warga Desa Sumbertempur, Kecamatan Wonosari. Pertama kali korban menyadari burung-burung miliknya raib, ketika hendak memberi makan hewan-hewan peliharaannya itu.
“Sekitar pukul 02.00 WIB korban terbangun dari tidur lalu hendak memberi makan burungnya,” seru Taufik, Jumat (9/6/2023).
Taufik mengatakan, koban merasa kaget melihat sangkar-sangkar burung yang awalnya berada di gantungan, di saat itu sudah berada di lantai semua. Bahkan sejumlah burung yang ada di dalam sangkar sudah tidak ada. Ia pun akhirnya menyadari burung-burungnya telah dicuri orang.
Agar bisa masuk kedalam rumah korban, tersangka juga membobol atap rumah yang terbuat dari asbes. Setelah masuk, tersangka lantas mengambil burung dan melarikan diri.
Sayangnya, aksi pencurian itu tidak berjalan dengan mulus, dimana rumah korban telah dipasang CCTV. Aksi yang tidak terpuji yang dilakukan dan identitasnya tersangka dengan mudah terendus.
Dari CCTV yang telah diperiksa korban, tertangkap gambar yang memperlihatkan aksi seorang pria yang tidak dikenal kenal masuk ke dalam rumahnya di lantai dua.
“Dari rekaman CCTV, terlihat seorang pria mengambil burung peliharaan miliki korban,” katanya.
Atas kejadian tersebut korban langsung melapor ke pihak berwajib. Setidaknya, tersangka telah mengondol 17 ekor burung kenari F1 dan lokal, serta dua buah sangkar burung. Jika ditotal, kerugian yang dialami korban dari harga burung dan sangkar yang telah dicuri itu mencapai Rp13 juta.
“Petugas yang mendapatkan laporan segera melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku,” tutur Taufik.
Bermodalkan rekaman CCTV dan hasil olah TKP, pihak kepolisan berhasil menangkap tersangka di kediamannya. Pihak kepolisian juga tengah melakukan pengembangan atas kasus tersebut, guna mengetahui apakah tersangka melakukan aksi yang sama di tempat lain.
“Kami telah mengamankan pelaku beserta barang bukti burung yang dicuri dan satu unit motor yang digunakan pelaku,” tambahnya.
Atas perbuatannya, Suharman dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(wul/ono)