LAMONGAN, SERU – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Soegiri Lamongan, Jawa Timur, mengeluarkan sejumlah kebijakan Sebagai upaya preventif pencegahan dan kewaspadaan virus corona atau COVID-19. Rabu (18/03).
Budi Wignyo mengatakan, Kapala Sub Bagian Hukormas, kebijakan yang diambil tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 44S/0456/413. 209/2020. Dalam surat tersebut dijelaskan mengenai kesiapsiagaan dan kewaspadaan pencegahan COVID-19 di RSUD dr Soegiri Lamongan.
“Dengan memperhatikan perkembangan kasus COVID-19 di Indonesia yang cepat serta seiring bertambahnya kasus positif COVID-19 dengan kategori PDP (Pasien Dalam Pengawasan) dan ODP (Orang Dalam Pemantauan), sehingga menuntut seluruh pihak melakukan upaya kesiapsiagaan dan kewaspadaan,” tuturnya.
Selain itu Budi menuturkan, RSUD dr Soegiri melakukan pembatasan kunjungan pasien, mulai dari pemberlakuan larangan sementara membesuk pasien rawat inap. “Jumlah penunggu pasien rawat inap maksimal dua orang,” ucapnya.
Budi menambahkan, RSUD dr Soegiri memberlakukan pengantar pasien rawat jalan hanya 1(satu) orang saja. “Anak-anak sehat dilarang masuk area RSUD dr Soegiri Lamongan,” tuturnya.
RSUD dr Soegiri juga hanya membuka pintu depan dan pintu VIP. Bahkan, area sebelum pintu masuk akan dilakukan pemeriksaan suhu dan kondisi kesehatan kepada setiap pengunjung.
Lebih lanjut, “Bagi pengunjung bahkan Kariawan RSUD Dr Soegiri Lamongan ketika memasuki rumah sakit akan dilakukan pengecekan skrining disamping itu mewajibkan penggunaan hand sanitizer yang disediakan RSUD dr Soegiri. Pungkasnya.
“Bila didapati suhu Iebih dari 38 derajat Celcius, maka akan diamankan atau dialihkan untuk diperiksa oleh dokter,” pungkasnya. (Fiq)