Batu, SERU.co.id – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batu Agus Rujito SH menyerahan uang restitusi kepada SDS, korban kasus pelecehan seksual yang dilakukan terpidana Julianto Eka Putra, Selasa (6/6/2023). Penyerahan uang tunai senilai Rp44.744.623 di kantor Kejari Batu, disaksikan oleh Kasi Tipidum dan Kasi Intelijen Kejari Batu.
Kasi Intelijen Kejari Batu, Januar Ferdian, SH MH mengatakan, terdakwa Julianto Eka Putra alias Ko Jul dipidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp300 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan. Terdakwa JEP juga dihukum untuk membayar restitusi kepada korban SDS sejumlah Rp44.744.623.
“Jika terdakwa tidak membayar uang restitusi paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar restitusi,” serunya.
Januar, sapaan akrabnya mengatakan, sesuai amar putusan Kasasi Mahkamah Agung RI, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I / Penuntut Umum pada Kejari Batu dan Pemohon Kasasi II/Terdakwa JEP. Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI menguatkan putusan dari tingkat banding Pengadilan Tinggi Surabaya. Yakni menyatakan terdakwa Julianto Eka Putra alias Ko Jul telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
”Dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan sebagaimana dalam dakwaan alternative kedua,” ujarnya.
Januar menambahkan, jika terdakwa tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar restitusi tersebut, maka diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 1 (satu) tahun kurungan. Masa penahanan yang telah dijalani terdakwa juga dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Terdakwa akan tetap ditahan sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 863 K/Pid.Sus/2023 tanggal 5 April 2023.
“Mahkamah Agung RI dalam Amar putusannya selain menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Julianto Eka Putra alias Ko Jul selama 8 (delapan) Tahun dan denda sejumlah Rp300 juta,” pungkasnya. (dik/ono)