Batu, SERU.co.id – Dinas Tenaga Kerja Kota Batu bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Batu Kota menggelar kegiatan “Sosialisasi dan Penyerahan Penghargaan Kepatuhan kepada Bendahara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Bendahara Desa di Kota Batu, Selasa, (23/5/2023). Kegiatan ini dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batu, Erwan Puja Fiatno dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Batu Kota eni Aristasari bersama memimpin jalannya kegiatan tersebut. Tujuan dari acara ini sendiri adalah untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan bendahara OPD dan bendahara Desa. Khususnya dalam membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan sehingga tenaga kerja terlindungi dengan baik.
“Sesuai dengan Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2021, mewajibkan pemda untuk mendorong pendaftaran seluruh pekerja. Termasuk pegawai pemerintah non-ASN dan penyelenggara pemilu di wilayahnya sebagai peserta aktif dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” serunya.
Erwan, sapaan akrabnya menyampaikan pentingnya regulasi dan kepatuhan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan oleh setiap pemerintah daerah. Erwan juga mengungkapkan bahwa masih terdapat keterlambatan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan, terutama bagi Tenaga Honorer dan Tenaga Harian Lepas (THL). Keterlambatan ini dapat berdampak pada penerimaan santunan bagi ahli waris, ketika terjadi musibah atau kematian tenaga kerja yang terdaftar.
“Saya berharap, bendahara OPD dan Pemerintah Desa di Kota Batu melalui bendahara, selalu tertib membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Erwan.
Erwan juga mengharapkan adanya evaluasi terkait keterlambatan pembayaran iuran ini. Keterlambatan yang terjadi, perlu dicarikan solusi agar pembayaran dilakukan tepat waktu. Sehingga memberikan perlindungan yang maksimal bagi Tenaga Honorer dan THL.
Sementara itu Yeni Aristasari, mengatakan, pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan merupakan upaya untuk meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan bagi Tenaga Honorer dan THL. Dalam hal ini, regulasi yang telah ditetapkan melalui Peraturan Walikota No. 47 tahun 2022 telah memberikan landasan yang jelas bagi pembayaran iuran ini. Yeni juga menyampaikan harapannya agar kegiatan ini dapat mengevaluasi penyebab terjadinya keterlambatan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.
“Dengan melakukan evaluasi secara mendalam, diharapkan akan ditemukan solusi yang efektif untuk mengatasi masalah tersebut,” imbuhnya.
Yeni juga menuturkan, tujuan akhir yang diharapkan adalah agar pembayaran iuran dapat dilakukan tepat waktu dan membantu melindungi kesejahteraan Tenaga Honorer dan THL. Dalam kegiatan ini, diselingi dengan penyerahan sertifikat penghargaan kepatuhan kepada beberapa OPD. Antara lain kepada Bagian Pemerintahan Kota Batu, Pemerintah Desa Oro-oro Ombo, dan Dinas Pendidikan Kota Batu. Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kepatuhan dalam melakukan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Kegiatan diteruskan dengan penyampaian materi oleh narasumber ahli, R. lbnu Wardana yang memberikan materi terkait pentingnya perlindungan dan manfaat yang diperoleh dari BPJS Ketenagakerjaan. Sementara narasumber lain, Wahyu Aditya Yusuf yang menyampaikan materi mengenai Jamsostek Mobile Online (JMO). Itu merupakan sebuah aplikasi yang memudahkan akses dan pengelolaan informasi terkait BPJS Ketenagakerjaan melalui perangkat mobile. (dik/ono)