Lindungan Pekerja, BPJS Kesehatan Konsultasi Hukum ke Kejari Jember

Rapat Koordinasi di ruang kepala Kejaksaan Negeri Jember membahas jaminan kesehatan pekerja

Jember, SERU – Dalam memberikan perlindungan kesehatan kepada semua tenaga kerja di seluruh Kabupaten Jember, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)  Kesehatan konsultasi hukum dengan Kejaksaan Negeri Jember.Saat ditemui di ruangan Kepala Kejari Jember, Rabu (4/3/2020) Kepala BPJS Cabang Kesehatan Jember, Antokalina Sari Verdiana mengatakan forum ini melibatkan Kejaksaan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Perizinan, Pengawasan Tenaga Kerja, Dinas Koperasi, dengan harapan tercapainya fokus kepada kepatuhan pemberi kerja. Maskusdnya, perusahaan mendaftarkan pekerjanya ke dalam program jaminan kesehatan pekerja dan kepatuhan pembayaran iuran, Serta juga memberikan data informasi, dengan pekerjanya secara benar.

 “Fokus kita utama, kita ingin memperluas kepesertaan program jaminan kesehatan nasional. Tercatat pada tahun 2020 ini masih 60 persen dari jumlah penduduk. Jadi  sekitar 1,5 juta itu penerima jaminan kesehatan. Dari sisi pekerja penerima upah itu, hanya sekitar 7 persen,” jelas Antok.Dengan adanya sinergi forum ini, diharapkan dari angka 7 persen ini bisa bergerak naik. Karena memang masih ada sekitar 40 dari jumlah penduduk  belum mempunyai jaminan kesehatan.

“Dengan 40 persen ini, pekerja berada di badan usaha, yang belum memiliki perlindungan. Dengan ini, kita upayakan dan mengambil langkah, untuk mereka bisa menjadi jaminan kesehatan,” harapnya.Maka dari itu, Antok menerangkan, dalam hukum regulasinya pihaknya konsultasi dengan kejaksaan. Bahwa jaminan kesehatan sudah jelas regulasinya, baik dalam Undang-undang maupun aturan pelaksanaan di lapangan.

“Termasuk dengan perusahaan, baik swasta dan Badan Usaha milik negara, agar mendaftar para pekerjanya secara kesuluruhan, itu yang kami harapkan,” paparnya.Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Jember, DR. Prima Idwan Mariza menyatakan memang banyak hal yang didapat dalam rapat koordinasi kali ini. Dimana, selaku kejaksaan negeri jember hukum berlaku sebagaimana mestinya. 

Walaupun dalam hal ini membantu BPJS Kesehatan Jember, terkait dalam hal kepatuhan perusahaan mengikut sertakan para pekerja di jaminan kesehatan, juga secara langsung dan tidak langsung, memperoleh data yang akurat.“Berapa perusahaan, pekerja, yang terlindungi dan tidak. Berapa tenaga kerja asing atau apa ada maksud lain.

Bisa saja, ini alasan perusahaan,” tegasnya.Dilain sisi, rapat koordinasi ini juga membantu Disnakertrans. Semisal ada perusahaan melaporkan pekerja 20  orang, tetapi kenyataan lebih 20 pekerja, atau bahkan bisa 60 pekerja.Terpenting, dalam koordinasi ini memberikan perlindungan kepada tenaga kerja, perlindungan kepada keluarganya. Karena dengan adanya BPJS kesehatan, semua keluarga sudah terlindungi kesehatannya.

Hasil koordinasi kali ini, langkah kedepan akan membentuk tim dari berbagai perwakilan pihak terkait, dengan membuat Perda (Peraturaan daerah) untuk merealisasikan Undang-undang yang ada diatas.“Karena ini program nasional, kita mendukung program pemerintah untuk kesehatan ketenaga kerjaan,” pungkasnya. (gik/thr)

disclaimer

Pos terkait