Motor Pelanggar Tak Diambil, Polisi Akan Tetapkan sebagai Barang Temuan

sebuah sepeda motor diamankan, hasil dari operasi ketupat semeru 2023. (jup) - Motor Pelanggar Tak Diambil, Polisi Akan Tetapkan sebagai Barang Temuan
Sebuah sepeda motor diamankan, hasil dari Operasi Ketupat Semeru 2023. (jup)

Malang, SERU.co.id Dalam operasi Ketupat Semeru 2023, Polresta Malang Kota berhasil mengamankan ratusan kendaraan bermotor. Bagi pemilik kendaraan yang mengambil diwajibkan menujukkan surat kelengkapan kendaraan yang sesuai. Jika tidak sesuai, kepolisian melimpahkannya ke unit Reskrim dan dianggap sebagai barang temuan.

Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Akhmad Fani Rakhim, puluhan pemilik kendaraan sudah berhasil mengambil kendaraan mereka. Tentunya setelah menunjukkan surat kelengkapan kendaraan dan telah melalui pengecekan fisik.

Bacaan Lainnya
Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Akhmad Fani Rakhim. (jup)

Baca juga: Jaga Kondusifitas, Personel Gabungan Berjaga di Pos PAM Operasi Ketupat Semeru

Selain itu, kendaraan yang tidak sesuai spektek (spesifikasi teknis) harus diubah di tempat agar kembali sesuai dengan standarnya. Diantaranya adalah knalpot brong yang harus diserahkan ke Polresta Malang Kota diganti dengan knalpot standar.

“Dengan sudah dicek kelengkapannya, baik STNK, BPKB, dan kita sudah melakukan cek fisik untuk nomer rangka, nomer mesin. Jadi kita bisa pastikan kendaraan tersebut memang asli, dan sesuai dengan dokumen yang sah,” seru Kompol Akhmad Fani Rakhim.

Kurun waktu pengambilan kendaraan para pelanggar ini telah dibuka sejak, Senin (24/4/2023) hingga semua kendaraan yang ada di halaman Mapolresta Malang Kota ini habis. Total, kendaraan roda 2 yang berhasil terjaring sebanyak 211 buah.

Pemilik kendaraan yang mengembalikan kondisi kendaraannya sesuai spektek. (jup)

Baca juga: Personel Gabungan Apel Pos Pelayanan Operasi Ketupat Semeru 2023

“Sesuai petunjuk bapak Kapolresta Malang Kota, kita data untuk seluruh kendaraan, jika memang terjaring kembali, mungkin nanti kita amankan lebih lama sebagai bentuk efek jera kepada para pelanggar,” terangnya.

Nantinya, kendaraan pealnggar yang tersisa dan tidak diambil pemiliknya atau gagal menunjukkan surat kelengkapannya maka akan dilimpahkan ke unit Reskrim. Pelimpahan itu dianggap sebagai barang temuan untuk diperiksa lebih lanjut.

“Kalo gak diambil nanti kita limpahkan ke Reskrim sebagai barang temuan. Karena kita harus cek stnk dan bpkb nya,” pungkas Kasatlantas. (jup/mzm)

Pos terkait