Polresta Ungkap Pencurian Brankas Uang Berpisau Daging

rilis ungkap kasus curat di polresta malang kota, kamis (2742023). (jup) - Polresta Ungkap Pencurian Brankas Uang Berpisau Daging
Rilis ungkap kasus curat di Polresta Malang Kota, Kamis (2742023). (jup)

Malang, SERU.co.idKepolisian Resort Kota (Polresta) Malang Kota mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di kafe Cow Cow Steak, Jalan Simpang Wilis Indah, 19-20 April 2023 lalu.

Kapolsek Klojen, Kompol Syabain Rahmad Kusriyanto menyampaikan, peristiwa itu sempat viral di media sosial. Selanjutnya kepolisian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku pencurian.

Bacaan Lainnya

“Memang benar adanya dengan berita viral sebagaimana yang disampaikan bapak Kasatreskrim, kita langsung menerima laporan dari korban, kemudian melaksanakan Lidik,” seru Kompol Syabain.

Baca juga: Animo Tinggi, Kuota Balik Mudik Gratis Polresta Malang Kota Tersisa Sedikit

Tersangka berinisial LN (33), warga Kota Probolinggo berhasil diamankan pada, Selasa (25/4/2023). Dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).

“Alhamdulillah pada hari Selasa yang lalu kita bisa mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan ini, dimana tersangka inisial LN usia 33 tahun,” ujarnya.

Tersangka menggunakan pisau daging untuk mencongkel brankas serta menggasak uang yang ada di dalamnya sejumlah Rp3,2 juta.

“Di sini ada pisau daging, ini adalah alat untuk mencongkel dari brankas yang ada di depan anda (awak media), dimana di dalam brankas terdapat uang sebesar Rp3,2 juta,” tuturnya lebih lanjut.

Baca juga: Polresta Malang Kota Buka Pendaftaran Balik Gratis ke Semarang dan Jakarta

Kompol Syabain menjelaskan, penangkapan tersangka LN bersamaan dengan saat tersangka akan melakukan tindakan pidana. Diketahui, tersangka adalah pencuri kambuhan sejak 2019 lalu.

“Kita menemukan tersangka dalam posisi mau melaksanakan kegiatan pidana juga. Memang kita ketahui, tersangka itu juga pernah melakukan perbuatan pidana di tahun 2019 di wilayah Lowokwaru dua kali,” jelas Kompol Syabain.

Baca juga: Kapolresta Pastikan Keamanan Wilayah Kota Malang Saat Ditinggal Mudik Lebaran

Tidak hanya di wilayah Lowokwaru, LN pernah kedapatan melakukan tindak pidana di wilayah Blimbing sebanyak satu kali, dan di wilayah Malang Raya sebanyak satu kali. Dari tindak pidana yang dilakukan LN sebelumnya, selalu dimaafkan terkait dengan restorative justice.

“Yang terakhir ini sudah menjadikan perbuatannya yang melakukan perbuatan berulang, oleh karena itu kita melakukan penegakan hukum,” pungkasnya. (jup/mzm)

Pos terkait