Medan, SERU.co.id – Polda Sumatera Utara (Sumut) menetapkan eks Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut AKBP Achiruddin Hasibuan dan anaknya, Aditya Hasibuan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang mahasiswa berinisial KA. Atas penetapan status hukum ini, Polda Sumut telah menahan keduanya.
Dirkrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono menyampaikan, pasal yang menjerat ayah dan anak itu adalah Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
“Dari hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik menetapkan AH sebagai tersangka dan ditahan,” seru Sumaryono, Rabu (26/4/2023).
Selain ditahan, Achiruddin juga dicopot dari jabatannya karena terbukti melanggar kode etik Polri dengan membiarkan anaknya melakukan tindakan kriminal. Ia dijatuhi sanksi berupa penempatan khusus dalam tahanan.
Penganiayaan ini diduga berdasarkan motif asmara. Aditya dan KA melukan obrolan di aplikasi pesan dan membahas seorang perempuan berinisial D. Diduga terdapat kata-kata yang tidak berkenaan bagi pelaku sehingga ia menganiaya korban.
Sebelumnya, penganiayaan terjadi pada 21 Desember 2022 di SPBU Jalan Ring Road Medan. Aditya menghentikan mobil milik korban dan memukul pelipis kanan korban sebanyak tiga kali. Ia juga menendang spion mobil korban lalu pergi meninggalkan korban.
Sehari setelahnya, sekitar pukul 02.30 WIB, korban bersama temannya datang ke rumah Aditya dengan tujuan menyelesaikan masalah pemukulan tersebut. Namun, korban Kembali mendapatkan penganiayaan dari Aditya di gerbang rumahnya.