Jombang, SERU.co.id – Polres Jombang telah memeriksa peneliti astronomi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin pada Selasa (25/4/2023) sore. Pemeriksaan ini terkait komentarnya kepada warga Muhammadiyah di media sosial.
Kasatreskrim Polres Jombang AKP Aldo Febrianto mengatakan, Andi datang memenuhi panggilan pihaknya. Ia juga sudah dimintai keterangan.
“Untuk terlapor (Andi) sudah datang tadi, kooperatif, sudah kami mintai keterangan awal,” seru Aldo.
Baca juga: Kampung Coklat Blitar Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik
Pemeriksaan terhadap Andi ini masih tahap awal penyelidikan. Polisi akan mendalami unsur pasal yang dilanggar dan mengumpulkan bukti atas kasus ini.
Status hukum terhadap Andi saat ini adalah saksi terlapor. Polisi tidak menahan Andi dan mengizinkannya pulang usai pemeriksaan.
“Iya tahap awal, terus kami pulangkan sambil kami dalami terkait unsur pasalnya nanti, pembuktiannya sedang berproses semuanya. Status masih saksi,” jelas Aldo.
Baca juga: Rumahnya Ambrol, Guru PAUD Masih Numpang 4 Hari di Tetangga
Selain Andi, polisi juga meminta keterangan dari perwakilan Muhammadiyah Jombang berinisial AP. Dalam kasus ini, Polres Jombang akan berkoordinasi dengan Polda Jawa Timur.
Sebelumnya, Andi menulis komentar di akun Facebook mantan Kepala LAPAN Thomas Djamaluddin. Postingan itu mengenai perbedaan penetapan Hari Raya Idulfitri antara Muhammadiyah dan pemerintah. Andi bahkan sempat menuliskan komentar bernada mengancam ‘Perlu saya halalkan gak nih darahnya semua Muhammadiyah?’.
Atas komentarnya itu, PP Muhammadiyah melaporkan Andi ke Mabes Polri. Pihak BRIN juga akan melakukan sidang etik terhadap Andi pada Rabu (26/4/2023). (hma/rhd)