Gara-gara Tebang Pohon Pisang, Warga Desa Pakel Nyaris Bentrok Dengan Satpam PT Bumisari

Banyuwangi, SERU.co.id – Warga Desa Pakel, Kecamatan Licin, Banyuwangi, berang dan nyaris bentrok dengan security perkebunan PT Bumi Sari, Sabtu (29/2/2020). Kemarahan masyarakat dipicu ulah keamanan (Satpam)  milik Johan Soegondo. Yang diduga secara sepihak menebang pohon pisang milik masyarakat.

Rekaman video saat Mu’arif mendatangi lokasi, terlihat kedua belah pihak terlibat adu mulut dengan Satpam perkebunan berdalih tidak pernah menebangi pohon pisang warga.

Bacaan Lainnya

“Bagaimana ini kok ditebangi semua (pohon pisang)?,” ujar Syamsul Mu’arif, salah satu warga Pakel dalam bahasa Madura kepada kawanan security PT Bumi Sari.

Baca juga : Mahfud MD Tegaskan Kerusuhan Kanjuruhan Bukan Bentrok Antar Suporter

Kedatangan Mu’arif, ke area kebun diwilayah administrasi Desa Pakel tersebut, bermula dari informasi warga. Dimana sekawanan satpam perkebunan PT Bumi Sari, diduga telah menebangi pohon pisang milik masyarakat.

“Buktinya mana, iya mana buktinya,” lantang salah satu oknum Satpam yang diduga Satpam PT Bumi Sari.

Diduga Satpam tersebut, salah satu oknum  Satpam PT Bumi Sari yang pernah terlibat kasus perkelahian dengan Musaneb, tokoh pemuda Desa Pakel, beberapa waktu lalu. Namun security ini bisa lepas dari jeratan hukum meski lawan duelnya harus menikmati jeruji besi Lapas Kelas 2B Banyuwangi.

Baca juga : Warga Dua Desa Bentrok di Maluku Tengah Karena Batas Wilayah

Dalam sebat tersebut, oknum Satpam bersama rekan-rekannya, tidak menciutkan nyali Mu’arif. Bahkan aksi penebangan pohon pisang yang diduga dilakukan oleh oknum Satlam tersebut dilihat  sejumlah warga Desa Pakel, dan diabadikan  dalam rekaman audio visual.

Tak lama berselang, kabar penebangan pohon pisang langsung menyebar. Masyarakat pun berbondong-bondong datang ke area kebun diwilayah Desa Pakel tersebut. Mencegah terjadinya benturan, perwakilan warga melaporkan kejadian kepihak Polsek Licin. Petugas pun langsung menuju lokasi memberi arahan serta menenangkan masyarakat.

Kemarahan warga Desa Pakel, Kecamatan Licin, ini bukan tanpa dasar. Mereka menilai apa yang dilakukan para security PT Bumisari, sangat sewenang-wenang. Terlebih warga sudah mengantongi surat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuwangi, Nomor 280/600.1.35.10/II/2018, tertanggal 14 Februari 2018, yang menegaskan bahwa tanah Desa Pakel tidak disewakan atau tidak masuk dalam Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) PT Bumi Sari.

Serta Surat Keputusan (SK) Bupati Banyuwangi, No 188/108/KEP/429.011/2019 tentang Penetapan Kelas Kebun Berdasarkan Hasil Penilaian Usaha Perkebunan Tahun 2019. Disitu disebutkan bahwa perkebunan PT Bumi Sari Maju Sukses memiliki luas lahan 1.189,81 hektar terletak di Desa Bayu, Kecamatan Songgon. Dengan kata lain, tanah diwilayah administrasi Desa Pakel, tidak termasuk HGU perkebunan Djohan Soegondo.

Baca juga : Bentrokan PSHT dengan Warga, Enam Saksi Diperiksa Polresta Malang Kota

“Kami tidak terima atas perbuatan para security PT Bumi Sari, hari ini akan kita laporkan ke Polresta Banyuwangi,” tegas Syaifullah, pemuda Desa Pakel.

Guna mendorong penegakan supremasi hukum, rencananya masyarakat Desa Pakel, Kecamatan Licin, Banyuwangi, akan melaporkan sejumlah security PT Bumi Sari. Diantaranya, MSB, MSD, MRN, WKT, NSL,AJ, AN dan HD. (tut)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *