Polres Pamekasan Ungkap 37 Kasus dalam Operasi Pekat Semeru 2023

Polres Pamekasan saat musnahkan barang bukti berupa minuman keras. (udi) - Polres Pamekasan Ungkap 37 Kasus dalam Operasi Pekat Semeru 2023
Polres Pamekasan saat musnahkan barang bukti berupa minuman keras. (udi)

Pamekasan, SERU.co.id – Polres Pamekasan gelar konferensi pers hasil Ungkap Kasus Operasi Pekat Semeru 2023 dan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di lapangan multifungsi kantor Satpas Polres Pamekasan, Senin (17/4/2023).

Kapolres Pamekasan, AKBP Satria Permana mengatakan, Polres Pamekasan melakukan kegiatan penegakan hukum dalam rangka penanggulangan kejahatan premanisme, prostitusi dan pornografi (baik secara konvensional maupun online), judi konvensional dan judi online, Handak, petasan atau mercon maupun kembang api dan penyalahgunaan Narkoba serta Miras ilegal yang meresahkan masyarakat guna cipta kondisi Kamtibmas di Kabupaten Pamekasan menjelang dan selama Ramadhan 1444 H 2023 M.

Bacaan Lainnya

“Alhamdulilah, Polres Pamekasan mengungkap sebanyak 37 kasus dengan 40 orang pelaku, dan itu selama pelaksanaan operasi Pekat Semeru 2023 dan KRYD,” serunya.

Dari 40 pelaku, hasil rincian tersebut terdiri dari premanisme dengan 9 kasus dan 9 tersangka. serta barang bukti 5 senjata tajam dan uang tunai Rp 25.000.000. Untuk kasus judi ada 6 kasus dengan 6 tersangka dan barang bukti uang tunai Rp.28. 000, buku rekapan dan HP berbagai merk.

“Selain itu 1 kasus Prostitusi online dengan 1 tersangka dan barang bukti uang tunai sebesar Rp. 200.000,” tambahnya.

Sementara dari 13 kasus, yakni Miras dengan berbagai merk dengan 15 tersangka serta barang bukti 513 liter /861 botol Miras. Sedang untuk kasus Narkoba, Polres Pamekasan mengungkap 3 kasus dengan 4 tersangka serta barang bukti total 6,75 gram sabu dan 4 tablet pil Y.

“Kita juga ungkap 2 kasus Handak dengan 2 orang tersangka dan barang bukti 1 plastik serbuk mesiu serta perlengkapan pembuatan Handak,” paparnya.

Disisi lain, Polres Pamekasan juga mengungkap kasus pemerkosaan, Curanmor, Curat.

“Kasus pemerkosaan ada 1 orang tersangka, Curat 1 orang tersangka dan kasus Curanmor 1 orang tersangka dengan barang bukti 1 kendaraan sepeda motor bernopol M 3622 BR, kami juga mengamankan 30 knalpot brong,” tutupnya. (udi/mzm)


Baca juga:

Pos terkait