Malang, SERU.co.id – PT Kereta Api Indonesia (Persero) memulai angkutan lebaran pada 14 April hingga 2 Mei 2023. Dalam kurun waktu tersebut, KAI mengingatkan aturan bagasi bagi pemudik yang menggunakan moda angkutan kereta api.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif menyampaikan, batas bagasi agar penumpang tidak dikenakan biaya tambahan. Yakni berat maksimum 20 kilogram dan volume maksimum 100 dm3. Atau dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm dan paling banyak terdiri dari 4 koli (item bagasi).
“Jika bagasi melebihi ketentuan di atas, maka akan dikenakan biaya tambahan. Yakni sebesar Rp10.000/kg untuk kelas eksekutif, Rp6.000/kg untuk kelas bisnis, dan Rp2.000/kg untuk kelas ekonomi,” seru Luqman.
Luqman Arif menjelaskan, walaupun kelebihan bagasi bisa diganti dengan biaya tambahan. Namun bagasi maksimal per orang masih tetap dibatasi, agar masih bisa dibawa ke kabin penumpang.
“Adapun pelanggan dengan barang bawaan lebih dari 200 dm3 (70 x 48 x 60 cm) tidak diperkenankan untuk membawa barang bawaannya ke dalam kabin kereta penumpang. Dan disarankan untuk mengangkut barangnya dengan menggunakan jasa ekspedisi kereta api, seperti KAI Logistik,” imbuh Luqman.
Sebagaimana aturan penempatan barang di kabin penumpang, barang bawaan pelanggan dapat diletakkan pada rak bagasi di atas tempat duduk. Bisa juga diletakkan di tempat lain yang tidak mengganggu atau membahayakan pelanggan lainnya, serta yang tidak menimbulkan kerusakan pada kereta.
“Penumpang juga diharapkan mematuhi ketentuan jenis barang yang diatur, termasuk mana yang diperkenankan dan mana yang dilarang,” tegasnya.
Barang tidak diperbolehkan dibawa sebagai bagasi, meliputi binatang, narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya, senjata api/tajam, benda yang mudah terbakar/meledak. Termasuk benda yang berbau busuk/amis atau benda yang sifatnya mengganggu/merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya.