Tahanan Polres Pasuruan Kota Alami Siksaan, Isteri Mengadu ke Polda Jatim

luka pada punggung korban penganiayaan yang diduga dilakukan oknum anggota polres pasuruan kota
Luka pada punggung korban penganiayaan yang diduga dilakukan oknum anggota Polres Pasuruan Kota. (foto:ist)

Surabaya, SERU.co.id – Seorang tahanan Polres Pasuruan Kota, M Rizal Urusul alias Bodong (23) warga Pesapen, Kelurahan Trajeng, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan diduga mendapatkan penganiayaan dari oknum anggota Polres Pasuruan Kota. Punggung korban mengalami luka memar bekas siksaan. Begitu juga di bagian kaki.

Peristiwa penganiayaan itu bermula ketika Bodong ditangkap oleh anggota polisi dari Polres Pasuruan Kota. Penangkapan itu setelah adanya laporan pengerusakan Kantor UPT Dinas Perindustrian dan Perdagangan yang berada di Pasar Kebon Agung, Kota Pasuruan, yang dilakukan oleh pelaku.

Bacaan Lainnya

Istri korban, Rosa Ayu Sukma Kencana mengadukan dua oknum polisi berpangkat Bripka inisial H dan Aipda inisial S ke Bidpropam Polda Jatim kemarin. Dua anggota Satreskrim Polres Pasuruan Kota itu disebut melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Rizal Urusul, suaminya.

“Bukan hanya dipukul. Badannya dicambuk. Bahkan kakinya dipaku,” kata Rossa, saat dihubungi via telfon seluler, Selasa (11/4/2203) siang.

Ibu satu anak itu menambahkan, suaminya ditangkap pada 9 Februari lalu di Probolinggo. Rizal sebelumnya dilaporkan melakukan perusakan di Kantor Pasar Poncol, Kota Pasuruan.

“Di perjalanan itu matanya ditutup lakban,” jelasnya.

Menurut Rosa, suaminya tidak dibawa ke Polres Pasuruan Kota setelah ditangkap. Mobil yang ditumpangi mengarah ke Jalan Gajah Mada, Kota Pasuruan.

“Dibawa ke tempat lain. Disitu suami saya disiksa,” kata perempuan 23 tahun tersebut.

Pos terkait