Polresta Malang Kota Terima Sembilan LP Kasus ATG Wahyu Kenzo

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto. (ist) - Polresta Malang Kota Terima Sembilan LP Kasus AGT Wahyu Kenzo
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto. (ist)

Malang, SERU.co.id – Kasus robot trading Auto Trade Gold (ATG) masih bergulir. Hingga saat ini Polresta Malang Kota sudah menerima sembilan laporan polisi (LP) dari para korban dari Dinar Wahyu Saptian atau Wahyu Kenzo dan Raymond Enovan.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Budi Hermanto membenarkan, untuk sampai saat ini sudah ada sembilan laporan yang telah ditangani. 

Bacaan Lainnya

“Kita sudah menerima ada sembilan laporan polisi yang kita terima terhadap robot trading ini di Polresta Malang Kota,” seru Kombes Budi Hermanto, Kamis (6/4/ 2023).

Lelaki yang kerap disapa Buher itu menyebut, pihaknya akan terus mendalami kasus penipuan dan penggelapan robot trading ATG tersebut. Dan saat ini pihaknya akan terus menggali beberapa pihak yang diduga terlibat dalam hal ini. 

“Kami juga sudah berkoordinasi dengan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) ya, dalam hal ini terhadap aset-aset (Wahyu Kenzo). Nanti mungkin apakah bisa sebelum ataupun setelah vonis, nanti untuk ini bisa direstitusi kepada korban-korban. Nah ini yang lagi kita komunikasikan kepada LPSK,” terang Buher.

Untuk saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan Polresta Malang Kota dan belum dilimpahkan ke pihak Kejaksaan. Dikarenakan, pihaknya juga masih melihat ekspose Kejaksaan pada perkara tersebut. 

“Nah kita melihat juga mulai tanggal 19 cuti bersama. Jadi mungkin setelah Lebaran, karena kita masih punya waktu lebih kurang 30 hari masa penahanan saudara WK (Wahyu Kenzo). Tapi itu kan baru satu perkara, belum perkara yang lain. Kan bisa kita apakah penggabungan ataupun berdiri sendiri terhadap perkara-perkara itu,” ungkapnya.

Untuk tersangka, Buher menyebut masih belum ada nama yang ditetapkan sebagai tersangka baru, pihaknya masih terus memeriksa beberapa saksi lagi. 

“Ada lebih kurang 13 saksi yang kita ambil keterangan, dan itu pasti akan berkembang juga,” paparnya.

Berdasarkan keterangan tersangka kepada penyidik, tersangka telah meraup keuntungan Rp9 triliun. (wul/ono)


Baca juga:

Pos terkait