Memasuki Februari, Satpol Temukan 255 Pelanggar IMB

FT : Kasatpol PP Kota Batu M. Adhim. (rka)


• Sehari Satpol panggil 5-10 pelanggar

Bacaan Lainnya

Batu, SERU.co.id – Memasuki bulan Februari 2020, ditemukan 255 pelanggar terkait Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Keterangan mengagetkan ini diungkap oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Batu, M. Adhim. Maraknya pelanggaran ini seiring dengan pesatnya pembangunan yang terjadi di Kota Batu.

Tak hanya pembangunan besar, namun juga tempat usaha yang membangun penambahan fasilitas. “Jadi bukan pembangunan besar seperti pembangunan gedung. Rata-rata tempat usaha yang menambah jumlah kamar kos, penambahan fasilitas di restorant, guest house dan lainnya,” jelas Adhim, Kamis (20/2/2022).

Disinggung alasan dilakukan pemanggilan terhadap pelanggar, Adhim menjelaskan, ketika IMB lama tidak sama dengan pembangunan yang ada, sama saja pemilik sudah melanggar aturan. Sebab tidak sesuai dengan data yang ada di lapangan. “Kalau tidak sama ya jelas melanggar dan izin lama tidak berlaku. Dalam sehari, rata-r,ata kami menemukan 5 pelanggar. Kalau banyak, bisa sampai 10 pelanggar yang kita panggil,” imbuhnya.

Adhim mencontohkan, terbaru ada salah satu investor/pemilik SPBU. Ketika waralabanya meningkat, dia menambahkan fasilitas baru. Disebutkannya, seharusnya ada pembaharuan IMB. “Makanya kami menghimbau supaya investor yang mendirikan bangunan baru, diwajibkan memperbarui IMB miliknya. Karena IMB yang dipegang ketika terdapat data baru di lapangan, maka otomatis IMB yang lama menjadi tidak berlaku,” tegas Adhim.

Sesuai prosedur, pada tahap awal pelanggar dipanggil oleh penyidik Satpol PP selama 3 kali. Jika pemilik tidak menghiraukan dan bandel, pihaknya akan melakukan sidang tindak pidana ringan (tipiring). “Bukan hanya investor, semuanya saya tekankan harus patuh dan taat aturan pada perda. Kalau tipiring, ancaman denda yang dibebankan pada pemilik Rp 50 juta atau hukuman kurungan 3 bulan,” pungkasnya. (rka/rhd)

Pos terkait