PPMT dan POSPERA Lamongan Lakukan Deklarasi Dengan Pemasangan Banner Disepanjang Warung Kaki Lima

LAMONGAN, SERU – Deklarasi keberadaan Paguyuban Pedagang Kaki Lima Makam Tumenggungan (PPMT), dalam hal ini telah melakukan deklarasi bersama Posko Perjuangan Rakyat Lamongan (POSPERA).


Deklarasi tersebut dilakukan dengan pemasangan banner secara serentak di sepanjang jalan di depan warung pedagang kaki lima  jalan makam Kelurahan Tumenggungan, Lamongan.  Rabu (19/2/2020).


Nursalim ketua Pospera Lamongan mengatakan saat deklarasi ia menilai keberadaan pedagang kaki lima (PK5), harus di perjuangkan, ungkapnya.


“Pemerintah Daerah Lamongan jangan cuma bisa buat larangan berjualan saja, apalagi cuma model konsep kuratif. Seharusnya harus bisa lebih inovatif dalam memberikan model konsep pencegahan, biar tidak asal main gusur saja, seperti PKL di jalan kyai Hasyim Asy’ari Utara pasar tingkat dan PKL di jalan Dr.wahidin sudiro husodo”. Tuturnya.


Lebih Lanjut Nursalim mengatakan, “Amanat Peraturan Daerah (Perda) Lamongan, Nomor 14 tahun 2015, tentang larangan adanya aktifitas jual-beli yang bisa menggangu fasilitas umum, namun ia menyayangkan esensi subtansial perda tersebut belum sepenuhnya mengatur semua PKL, seperti yang berada di wilayah pasar ikan dan yang lainya. Pungkasnya.


“Keberadaan kami disini untuk mencari nafkah keluarga, kami juga ikut membantu bersama – sama merawat pemakaman kelurahan Tumenggungan. Ungkap Kartono ketua paguyuban. (Sc/Fiq)

Pos terkait