Jombang, SERU.co.id – Bupati Jombang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang (Sekdakab) Jombang, Agus Purnomo SH M.Si, mengukuhkan pengurus Komite Komunikasi Digital (KKD) Kabupaten Jombang periode Tahun 2022-2024 di pendopo Kabupaten Jombang, pada Senin (13/3/2023).
Pengukuhan dihadiri oleh Forkopimda Kabupaten Jombang diantaranya Kapolres Jombang, AKBP Moh. Nurhidayat, SH., S.IK, MM, Ketua PN Jombang, Dr. Bambang Setyawan, S.H., M.H., Ketua Umum KKD Provinsi Jawa Timur, Arif Rachman, Asisten Administrasi Umum Setdakab Jombang dan Kepala OPD terkait, pegiat Medsos, dan jurnalis.
“Atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Jombang, saya mewakili Ibu Bupati mengucapkan selamat kepada pengurus Komite Komunikasi Digital Kabupaten Jombang periode 2022-2024 yang telah dikukuhkan. Jadikan KKD sebagai wadah pembinaan kepada masyarakat tentang pentingnya berkomunikasi yang baik dan pentingnya untuk mawas diri terhadap dampak negatif derasnya arus informasi,” seru Sekda Agus Purnomo.
Disampaikan Sekda Agus Purnomo, pada era digitalisasi memunculkan beragam permasalahan yang harus segera mendapatkan perhatian dengan sinergitas antar lembaga pemerintah termasuk keterlibatan aparat kepolisian, unsur media massa hingga akademisi. pada era keterbukaan informasi publik dan disrupsi informasi seperti saat ini, transparansi informasi dari pemerintah adalah hal utama dengan menetapkan keterbukaan informasi publik yang merupakan bagian era digitalisasi.
“Oleh karenanya, kami mendukung sepenuhnya pembentukan KKD di Kabupaten Jombang. Harapannya, masyarakat khususnya di Kabupaten Jombang akan teredukasi, sehingga mereka akan cerdas dan paham dalam menerima informasi,” tandasnya.   Â
“Maka dari itu, sebagian masyarakat menjadi korban maraknya kejahatan digital, misalnya hoaks, pencurian data pribadi, skimming, dan lain-lain. Menjaga ruang digital sudah menjadi tanggung jawab bersama, supaya membawa manfaat dan kesejahteraan masyarakat. Disinilah perlu peran penting dari semua pihak.Tentunya pemerintah tidak bisa melakukannya sendiri sehingga diperlukan kerjasama dengan seluruh pihak. Mudah-mudahan tujuan kita dalam menjaga ruang digital tetap sehat dapat tercapai,” pungkas Agus Purnomo Sekdakab Jombang.
Sebagaimana Keputusan Bupati Jombang Nomor: 188.4.45/ 6 /415.10.1.3/2023 Tentang Perubahan Atas Perubahan Atas Keputusan Bupati Jombang Nomor 188.4.45/360/415.10.1.3/2022 tentang KOMITE KOMUNIKASI DIGITAL KABUPATEN JOMBANG PERIODE TAHUN 2022- 2024