Lebih lanjut, Kapolres Lumajang menjelaskan, pelaku sebelumnya sudah berhasil memberangkatkan tenaga kerja migran gelap sebanyak tiga kali. Operasi sudah dari Juni 2022 telah melakukan pengiriman sebanyak tiga kali, dan terhitung sudah 25 kali pengiriman.
“Walaupun tidak sesuai dengan keterangan saudari SR dengan HR, tapi kami mendapatkan catatan perjalanannya itu nanti kami kembangkan,” jelasnya.
Para tersangka ini, lanjut Kapolresm, juga menanggung biaya keberangkatan para pekerja migran gelap ini, dengan memberikan uang untuk keluarga ataupun anak-anak mereka.
“Jadi mereka akan dijanjikan pekerjaan di Timur Tengah, Saudi Arabia dengan nilai gaji yang telah disepakati oleh mereka,” paparnya.
Sementara Titi Wulandari Kepala BP2MI Jatim menyampaikan, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi dan kolaborasi bersama dengan stake holder terkait.
“Sosialisasi secara masif akan terus kami lakukan, dan juga pastinya kolaborasi serta sinergi antar stakeholder terus kami lakukan,” tambahnya.
Sementara kepada para tersangka akan dijerat Pasal 81 Jo. Pasal 69 atau Pasal 83 Jo. Pasal 68 Jo. Pasal 5 huruf (b), (c), (d), (e) UU RI No.18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo. Pasal 1 Peraturan Pemerintah No.59 tahun 2021dan atau UU RI No.21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. (iki/ono)