Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Terbukti Langgar Kode Etik

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli. (ist) - Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Terbukti Langgar Kode Etik
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terbukti melanggar kode etik KPK berdasarkan keputusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Lili terbukti melakukan komunikasi dengan pihak yang berperkara di KPK, Wali Kota Tanjungbalai nonaktif, M Syahrial.

“Mengadili, terperiksa Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK yang diatur dalam Pasal 4 Ayat (2) Huruf b dan a Peraturan Dewan Pengawas Nomor 02 Tahun 2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku KPK,” seru Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean, Senin (30/8/2021).

Bacaan Lainnya

Anggota Dewas KPK, Albertina Ho menjelaskan, Lili dan M. Syahrial berkenalan di pesawat saat perjalanan Kualanamu-Jakarta pada Februari-Maret 2020. Lili mengenal Syahrial saat ia telah berstatus terperiksa dalam kasus dugaan korupsi Pemko Tanjung Balai.

“Setelah mendarat mereka lakukan swafoto,” kata Albertina.

Menurut Albertina, Lili dan Syahrial berkomunikasi intens terkait pembayaran uang jasa pengabdian Direktur PDAM Tirta Kualo, Ruri Prihatini Lubis. Selanjutnya, Lili berkomunikasi dengan Syahrial terkait kasus yang menjerat Syahrial.

Atas tindakan tersebut, Dewas memberikan sanksi berat terhadap Lili berupa pemotongan gaji sebesar 40 persen selama 12 bulan. Hal yang memberatkan Lili adalah tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya. Selaku salah satu pimpinan KPK, Lili seharusnya menjadi contoh dan teladan dalam pemeriksaan KPK.

Hal memberatkan lainnya adalah karena Lili mencederai tugas KPK dengan membawa embel-embel pimpinan KPK untuk pengurusan penyelesaian kasus Ruri Prihatini di PDAM Tirta Kualo. Sementara, hal yang meringankan adalah Lili mengakui perbuatannya dan tidak pernah dijatuhi sanksi etik sebelumnya.

Sebelumnya, Lili dilaporkan oleh mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko dan dua penyidik KPK, Novel Baswedan dan Rizka Anungnata. (hma/rhd)


Baca juga:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *