Tujuh Kali Menipu, Warga Jakarta Ditangkap

ungkap kasus penipuan membeli handphone. ws6
ungkap kasus penipuan membeli handphone. ws6

Malang, SERU.co.id – Ahmad Irfan Hidayat (19), warga Kabupaten Blitar, yang tinggal di rumah kos Kendalsari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh F (29), warga Kelurahan Kebon Pala, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur dengan modus membeli handphone namun terus menghilang.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto melalui Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Bayu Febrianto Prayoga menjelaskan, tersangaka berpura-pura akan membeli handphone yang diposting korban di media sosial. Setelah melakukan negosiasi, pelaku mendatangi kosan korban dengan alasan memeriksa kelengkapan barang yang akan dibeli.

Bacaan Lainnya

“Kami telah mengamankan satu orang tersangka atas nama F, berdomisisl di wilayah Jakarta, tapi yang bersangkutan melaksanakan aksinya di wilayah Malang,” seru AKP Bayu Febrianto Prayoga di depan awak media.

Saat akan membayar, tersangka beralasan akan mengambil uangnya di ATM. Entah cara apa yang digunakan tersangka untuk meyakinkan korban untuk menunggunya dirumah kosnya dan F  keluar mengambil uang beserta handphone itu.

Tanpa ada kecurigaan, korban mengiyakan tersangka membawa handphone tersebut untuk mengambil uang.  Namun setelah ditunggu sekian lama f, tak kunjung kembali seperti yang dijanjikan.

Setelah berhasil mengelabui korban, pelaku lalu menjual barang itu ke salah satu konter. Penjaga konter yang curiga dengan barang yang akan dijual padanya, kemudian melapor kejadian itu kepada pihak kepolisian.

Menurut pengakuan tersangka, aksi tersebut merupakan yang ke-7 yang dilakukan dengan modus yang sama.

“Keterangan yang bersangkutan telah melakukan tujuh kali di wilayah Kota Malang,” terangnya, Jumat (05/08/2022).

Tersangka mengaku uang hasil jual handphone tersebut dia gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Pemuda tersebut dijerat pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (ws6/ono)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *