Tiga LSM Kritisi Pernyataan Kasek MTsN 3 Banyuwangi

Dari kiri, Ketua LSM BLAK, Risky, ketua LSM REDAM, Rudiyanto, dan Ketua LSM Suara Bangsa, Suyoto - Tiga LSM Kritisi Pernyataan Kasek MTsN 3 Banyuwangi
Dari kiri, Ketua LSM BLAK, Risky, ketua LSM REDAM, Rudiyanto, dan Ketua LSM Suara Bangsa, Suyoto.

Banyuwangi, SERU.co.id – Gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Redaksi Hukum dan HAM, LSM Suara Bangsa, Dan LSM Blambangan Anti Korupsi (BLAK) kritisi pernyataan Kepala Sekolah (Kasek) Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 3 Banyuwangi, Suyuti jika penarikan pungutan kepada wali murid yang dikemas Sumbangan Komite Sekolah sudah mendapat uji materi dari Kejaksaan Negeri Banyuwangi.

Menurut ketua LSM REDAM, Rudiyanto, dirinya sangat meragukan pernyataan Kasek MTsN 3 Banyuwangi yang ditulis oleh beberapa media tersebut jika penarikan sumbangan tersebut sudah mendapat rekomendasi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi.

Bacaan Lainnya

“Saya sangat meragukan pernyataan Kasek MTsN 3 Banyuwangi itu. Kalau tidak salah uji materi itu ranahnya Pengadilan yang istilahnya Judicial Review. Yang diuji itu produk hukum, bukan perbuatan,” kata Rudiyanto, Selasa (6/7/2021) siang.

Pernyataan Kasek MTsN 3 Banyuwangi ini kata Rudiyanto akan menimbulkan penafsiran dari berbagai penggiat pendidikan Banyuwangi. Maka dari itu dirinya akan menanyakan langsung ke Kejari Banyuwangi kebenaran uji materi yang disampaikan oleh Kasek MTsN 3 Banyuwangi, Suyuti.

“Saya akan menanyakan masalah ini ke Kejari Banyuwangi, apa benar ngomong seperti itu,” tandasnya.

Komentar Kasek MTsN 3 Banyuwangi timpal ketua LSM Suara Bangsa, Suyoto seharusnya pihak komite sekolah MTsN 3 Banyuwangi yang berperan, dan permintaan sumbangan harus sesuai aturan.

“Perlu diingat, saat ini lagi Pandemi Covid-19, situasi ekonomi sedang lesu. Nah, disinilah komite sekolah berperan, dan mengambil kebijakan yang baik, dan tidak memberatkan wali murid,” kata Mbah Yoto saapaan akrab ketua LSM Suara Bangsa.

Perlu diingat sambung Suyoto penarikan sumbangan itu harus mendapat kesepakatan antara komite sekolah dengan wali murid mengacu kepada Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RAKS) tidak mencukupi dari dana Biaya Operasional Sekolah (BOS)

“Yang boleh dibaantu oleh komite itu yang mikro bukan makro, karena yang bersifat makro menjadi tanggungan pemerintah atau negara.”ungkapnya.

“Berkaitan dengan kelas khusus atau kelas prestasi, seharusnya sekolah membantu siswa yang berprestasi bukan malah membebani biaya pada wali murid, karena nama sekolah juga di harumkan oleh siswa yang berprestasi tersebut,” imbuhnya.

Namun kata ketua LSM Suara Bangsa jika sumbangan itu dipergunakan untuk gaji karyawan atau guru, yang menentukan besarnya gaji tersebut bukan kepala sekolah.

“Kalau hasil sumbangan digunakan untuk honor guru, maka seharusnya yang menentukan besaran honor itu juga wali murid bukan kepala  sekolah atau komite sekolah.” Jelas Suyoto yang juga pengurus Komite Sekolah disalah satu SMPN di Kecamatan Muncar.

Ketua LSM  BLAK, Rizky menegaskan untuk menarik sumbangan ke wali murid, pihak MTsN harus sesuai dengan peraturan menteri agama (PMA) nomor; 16 tahun 2020.

“Saat melakukan penarikan sumbangan itu, pihak MTsN 3 Banyuwangi apa sudah memahami PMA. Dalam PMA tersebut dengan tegas menyatakan hasil sumbangan dilarang untuk dipergunakan membangun gedung,” kata Rizky dengan tegas.

Menurut Rizky larangan permintaan sumbangan untuk pembangunan gedung juga diamanatkan dalam  PP No 48 Tahun 2008, pasal 3 ayat 1, tentang pendanaan pendidikan.

“Biaya sekolah itu ada 3 macam, yaitu biaya operasional, biaya investasi, dan biaya personal. Biaya pembangunan gedung (investasi) itu sudah di biayai oleh pemerintah, biaya operasional sekolah sudah di kasih oleh pemerintah, kecuali biaya personal seperti uang saku, beli sepatu, seragam sekolah atau membeli peralatan sekolah itu yang dipikiro oleh wali murid. Kalau komite sekolah meminta sumbangan untuk membeli komputer atau membangun gedung ya jelas menyalahi PMA dan PP Nomor 48 tahun 2008,” kritik Rizky.

Bahkan Rizky mempertanyakan pernyataan Kasek MTsN 3 Banyuwangi wartawan kalau ditemui ujung-ujungnya minta “bargaing”

“Wartawan atau LSM kalau ditemui endingnya minta bargaining, apa maksudnya?”pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Sekolah MTsN 3 Banyuwangi, Suyuti ketika dikonfirmasi wartawan terkait permintaan  sumbangan kepada wali murid mengatakan permasalaham sumbangan itu sama persis seperti tahun yang lalu dam sudah mendapatkan uji materi dari kejaksaan negeri Banyuwangi.

“Perkara sumbangan ini sama persis seperti tahun yang lalu yang dilaporkan salah satu LSM dan berkas semua sudah di bawa ke kejaksaan negeri banyuwangi untuk di lakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan sudah ada uji materi dinyatakan kita tidak melanggar karena sudah sesuai dengan peraturan menteri agama, yang mengatur tentang sumbangan.”raihnya. (ant)


Baca juga:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *