Jember SERU.co.id – Pelanggaran protokol kesehatan (prokes) saat aksi ratusan massa pendukung Kiai Muqit pada 22 Desember 2020 lalu, menyisakan perkara hukum. Massa yang berjumlah ribuan orang tersebut berunjuk rasa di alun-alun Kabupaten Jember.
Buntut aksi itu, Polres Jember akhirnya menetapkan tiga orang aktivis sebagai tersangka. Ketiganya dianggap polisi sebagai penanggung jawab yang menggerakkan ratusan orang pendukung Kyai Muqit.
“Ketiga aktifis tersebut masing-masing berinisial JM, MIT dan MFR. Ketiganya sudah di P21 oleh kejaksaan, sehingga kami langsung limpahkan untuk barang buktinya,” seru Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Komang Yogi Arya Wiguna.
Komang menegaskan, pihak Polres Jember sebenarnya telah meminta penggerak demonstrasi untuk membatalkan aksinya turun ke jalan. Dengan alasan pandemi belum berakhir.
“Meski polisi sudah mengirimkan surat untuk meminta pembatalan, tetapi para korlap tetap melanjutkan demo. Sehingga kami lakukan penyelidikan dan penyidikan,” imbuh Komang.
Ancaman hukuman masing-masing korlap satu tahun. Mengingat ancamannya di bawah lima tahun, maka tidak ditahan. Melainkan hanya wajib lapor saja.
Pelanggaran protokol kesehatan pada aksi unjuk rasa melawan Faida, merupakan salah satu kasus dari enam kasus pelanggaran prokes yang saat ini ditangani oleh Satreskrim Polres Jember. Namun tidak semua kasus pelanggaran prokes ada tersangkanya.
“Hanya ada dua kasus yang sudah ada tersangkanya. Yaitu kasus demo terhadap Bupati Faida dan acara haul ulama di Tanggul pada Januari 2021,” tandasnya. (yas/rhd)
Baca juga:
- BPKAD Jombang Serahkan Dokumen Hibah Daerah atas Tanah Kas Desa
- DLH Kota Malang Tetap Siaga Meski Saat Libur Panjang Lebaran
- Antusias Ribuan Warga Tukarkan UPK Baru, BI Malang Siapkan Rp11,4 Miliar
- Angka Kematian Karena DBD di Kabupaten Malang Meningkat
- Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kota Batu Cari Solusi Rawan Macet Lebaran