Tersulut Perlakuan Tak Menyenangkan, Teman Saksi Aniaya Korban di Merbabu

Tiga pelaku berhasil diamankan oleh Polresta Makota. (ist) - Tersulut Perlakuan Tak Menyenangkan, Teman Saksi Aniaya Korban di Merbabu
Tiga pelaku berhasil diamankan oleh Polresta Makota. (ist)

Malang, SERU.co.id – Pasca viral tindak kekerasan dan pengeroyokan di Jalan Merbabu, Kota Malang, Polresta Malang Kota berhasil mengamankan dan meminta keterangan korban SW, saksi LN dan empat pelaku. Pasalnya, kejadian itu melibatkan beberapa remaja dan satu anak dibawah umur sebagai pelaku.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo mengungkapkan,  berdasarkan pemeriksaan, kekerasan tersebut dilakukan oleh teman saksi. Penyebabnya saksi diduga mengalami perlakuan tidak menyenangkan dari korban.

Bacaan Lainnya

“Karena spontanitas para pelaku, kebetulan saat berada di lokasi dan saudara LN memang pernah menyampaikan pada pelaku, ‘aku ada masalah’,” seru Kompol Tinton Yudha Riambodo, Senin (29/11/2021).

Kronologi kejadian berawal mula Jumat (19/11/2021) sekitar 21.30, korban SW dan saksi LN berada di suatu kafe bersama dengan teman-temannya.

Dari kafe tersebut berlanjut ke suatu tempat hiburan malam, tetapi belum sampai masuk karena LN sudah tidak sadarkan diri. Sehingga diantarkan pulang oleh korban.

Dari kejadian tersebut, sekitar hari Sabtu, keesokan harinya LN meminta konfirmasi terkait permasalahan yang terjadi pada Jum’at sebelumnya. Korban diminta LN untuk menjemput dan meyelesaikan permasalahannya.

Setelah sampai di lokasi Taman Nivea Jalan Merbabu Kelurahan Oro-oro Dowo, LN datang ke tempat korban masuk ke dalam mobil korban. Seketika saat itu korban langsung menancapkan gas. Karena LN takut, reflek menghentikan mobil korban dengan hand rem.

“Melihat kejadian itu, teman-temab LN yang ada disekitar lokasi mendatangi korban, spontan melakukan pemukulan dan pengeroyokan kepada korban. Korban mengalami luka memar, mengeluarkan darah pada hidung, mulut, dan kepala terasa pusing,” beber Kompol Tinton.

Menurut Kasatreskrim Polresta Makota, kejadian tersebut diketahui setelah mendapatkan laporan dari Aplikasi Jogo Malang. Sabhara Polresta Makota yang sedang patroli langsung menuju lokasi TKP, dan berhasil mengamankan satu pelaku dan korban.

Sebagai informasi, kejadian Sabtu (20/11/2021) sekitar pukul 21.50 di depan Taman Nivea Jalan Merbabu Kelurahan Oro-oro Dowo. Usai pengamanan dan pemeriksaan satu pelaku dan korban, Tim Opsnal Polresta Makota langsung bergerak cepat dan mengamankan tiga pelaku lainnya.

“Kita berhasil mengamankan sebuah handpone, baju yang digunakan para pelaku. Handphone perekam video tersebut dijadikan sebagai alat bukti,” ujarnya.

Kepolisian telah mengamankan empat orang tersangka, yakni CF, IW, T, dan FP (masih usia dibawah 17 tahun). Pasal yang dikenakan kepada pelaku yaitu pasal 170 ayat 2 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Sebagai informasi, sebelumnya beredar video berdurasi 26 detik dengan memperlihatkan kekerasan yang dialami pemuda menggunakan baju sweater kuning. Segerombolan pemuda lain menghakimi, setelah itu dipiting dan dibawa ke lokasi lain.

Sempat terdengar dalam video tersebut, pelaku menghakimi atas kelakuan korban terhadap teman wanita saksi LN. ‘Lek salah Yo salah bro, gakpopo’ (kalau salah ya salah bro, tidak apa-apa). (jaz/rhd)


Baca juga:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *