Jakarta, SERU.co.id – Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap Youtuber Muhammad Kece di Bali, Rabu (25/8/2021). Muhammad Kece juga telah dinaikkan statusnya menjadi tersangka.
“Ya, sudah tersangka,” ujar Kadiv Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono.
Lebih lanjut, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menjelaskan, sang youtuber akan segera dibawa ke Jakarta untuk dilakukan penyelidikan. Ia akan dijerat dengan UU ITE.
“Hari ini akan dibawa ke Bareskrim,” ungkap Agus.
Masyarakat diminta untuk tidak membagikan ulang video-video Muhammad Kece. Dari catatan Polri, terdapat sekitar 400 video yang dibagikan Muhammad Kece yang diduga menistakan agama.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah melakukan pemblokiran terhadap video-video Muhammad Kece yang kontroversial. Unggahan itu dinilai mengandung unsur SARA dan menistakan agama Islam. Dalam sebuah video terbaru, ia mengganti nama Nabi Muhammad SAW dengan Yesus dalam sejumlah ungkapan, seperti ‘Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabarakatu’, menjadi ‘Assalamualaikum, warrahmatuyesus wabarakatu’.
Ia juga menyebut jika Nabi Muhammad merupakan pengikut jin. Tak sampai di situ, Muhammad Kece menyatakan, Kitab Kuning yang diajarkan di pesantren menyesatkan dan menimbulkan paham radikal.
Sejumlah pihak mengecam aksi Muhammad Kece. Pengurus Lembaga Dakwah PBNU yang juga Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Abdul Muiz Ali mengatakan, pernyataan Kece merupakan penistaan terhadap Islam. Menteri agama Yaqut Cholil Qoumas juga menilai pernyataan Kece berisi ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol keagamaan. (hma/rhd)
Baca juga:
- BPKAD Jombang Serahkan Dokumen Hibah Daerah atas Tanah Kas Desa
- DLH Kota Malang Tetap Siaga Meski Saat Libur Panjang Lebaran
- Antusias Ribuan Warga Tukarkan UPK Baru, BI Malang Siapkan Rp11,4 Miliar
- Angka Kematian Karena DBD di Kabupaten Malang Meningkat
- Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kota Batu Cari Solusi Rawan Macet Lebaran