Tambang Galian C Pemicu Rusaknya Hulu Sungai

Kondisi kaki gunung Penanggungan gundul akibat aksi penambangan - Tambang Galian C Pemicu Rusaknya Hulu Sungai - Raker Bersama DPRD, PU SDA, BBWS dan Pemkab
Kondisi kaki gunung Penanggungan gundul akibat aksi penambangan.
Raker Bersama DPRD, PU SDA, BBWS dan Pemkab

Pasuruan, SERU.co.id – Banjir bandang yang melanda Kabupaten Pasuruan, khususnya di Desa Kepulungan, Kecamatan Gempol serta sedikitnya meratakan 6 rumah warga di sekitar bantaran sungai Kambeng dan menewaskan dua orang. Menjadi perhatian khusus para politisi di gedung DPRD Kabupaten Pasuruan serta para pemerhati lingkungan.

Seperti yang terungkap pada rapat kerja antara DPRD Kabupaten Pasuruan dan instansi terkait baik dari Pemprov Jatim yang diwakili oleh PU SDA wilayah Pasuruan-Probolinggo, BBWS (Balai Besar Wilayah Sungai) Brantas dan Pemkab Pasuruan, Senin (8/2/2021).

Bacaan Lainnya

Pada kesempatan tersebut Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Andri Wahyudi (AW) memberikan pemaparan atas salah satu penyebab banjir bandang yang menelan nyawa dan harta benda warga.

“Setelah melihat dan mengevaluasi banjir bandang minggu lalu. Salah satu penyebabnya adalah kerusakan alam yang berada di hulu sungai, sehingga bagian hilir yang terimbas atas semua ini,” tegas AW sapaan akrabnya.

Lebih lanjut dijelaskan, pihaknya tidak sependapat komentar dari Bupati Pasuruan yang pada pokoknya menyampaikan, penyebabnya banjir bandang bukan dari maraknya pertambangan di kaki gunung Arjuno dan Penanggungan. Padahal dapat terlihat secara nyata dan jelas, bahwa hulu sungai yang ada di Kabupaten Pasuruan berada di kaki kedua gunung tersebut, khususnya di gunung penanggungan.

AW menegaskan, saatnya Pemkab Pasuruan kembali mengkaji ulang kebijakan pemberian rekomendasi pada perusahaan pertambangan (galian C). Seperti diketahui bahwa pajak pertambangan (galian C) di Kabupaten Pasuruan setiap tahunnya hanya sebesar Rp.17miliar.

“Uang tersebut tidak cukup untuk membangun infrastruktur jalan sepanjang kurang lebih 10 km, belum lagi kebocoran pajak atas galian c tanpa ijin alias ilegal. Sementara keuntungan mutlak ada pada pengusaha tambang itu sendiri. Alam bekas pertambangan itu sendiri selalu dan selalu ditinggalkan terbengkalai tanpa adanya upaya reklamasi. Sekali lagi, hanya warga sekitar dan dibawahnya yang terimbas,” cetusnya.

Perlu diketahui dari data bahwa banjir bandang pada Rabu (3/2/2021) kemarin lusa itu, lebih besar dibanding banjir bandang tahun 1950an.

“Untuk itu kami mengajak  Pemkab Pasuruan membuka mata dan nurani dan melakukan pengkajian secara akademik atas maraknya galian C di semua wilayah Kabupaten Pasuruan,” pungkas pria tambun yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PDIP Kabupaten Pasuruan ini. (hen/mzm)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *