Tak Hanya Jual Beli Jabatan, Bupati Probolinggo Juga Tarik Upeti Tanah

Bupati Probolinggo Puput Tantriana & suami. (ist) - Tak Hanya Jual Beli Jabatan, Bupati Probolinggo Juga Tarik Upeti Tanah
bupati probolinggo puput tantriana & suami tak hanya jual beli jabatan, bupati probolinggo juga tarik upeti tanah

Jakarta, SERU.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Probolinggo Puput Tantriana dan suaminya Hasan Aminuddin sebagai tersangka kasus jual beli jabatan kepala desa di Kabupaten Probolinggo. Dua orang lainnya juga yaitu DK dan MR juga ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, serta 18 orang lainnya menjadi tersangka pemberi suap.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, Puput tidak hanya melakukan jual beli jabatan, namun juga menarik upeti penyewaan tanah kas desa. Adapun besaran yang diminta adalah Rp 20 juta/ bulan untuk menjadi kepala desa dan Rp 5 juta/hektare untuk upeti penyewaan tanah kas desa.

Bacaan Lainnya

Kabupaten Probolinggo sebenarnya akan mengadakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Tahap II secara serentak pada Desember mendatang. Namun, terhitung pada 9 September 2021, terdapat 252 kades yang akan selesai menjabat. Untuk mengisi kekosongan itulah, sejumlah ASN Pemkab Probolinggo diajukan sebagai kades melalui camat. Selain menyetorkan uang, paraf Hasan Aminuddin juga harus tertulis dalam nota dinas pengusulan nama sebagai bentuk persetujuan.

“Diduga ada perintah dari HA memanggil para camat untuk membawa para kepala desa terpilih dan kepala desa yang akan purna tugas. HA juga meminta agar kepala desa tidak datang menemui HA secara perseorangan akan tetapi dikoordinir melalui camat,” kata Alex, Selasa (31/8/2021).

Dilansir dari situs KPK, Bupati Puput terakhir melaporkan harta kekayaannya pada Februari 2021. Ia memiliki 10 bidang tanah dan bangunan di Kota Probolinggo dengan harga ditaksir mencapai Rp 2,1 miliar, Selain itu, Puput juga melaporkan mobil seharga Rp 100 juta, harga bergerak Ro 797 juta, surat berharga Rp 4,5 miliar, dan kas Rp 2,4 miliar. Dari keseluruhan laporannya, kekayaan Puput mencapai Rp 10 miliar.

Sementara, sang suami Hasan Aminuddin terakhir kali melaporkan hartanya pada akhir 2018. Ia hanya menuliskan sebagai pemilik 12 bidang tanah dan satu mobil dengan kisaran taksiran harta mencapai Rp7.325.637.536.

Puput, Hasan, dan dua tersangka penerima suap lainnya dijerat melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (hma/rhd)


Baca juga:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *