Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) resmi melarang produksi dan/atau registrasi obat yang mengandung empat jenis zat pelarut. Kepala BPOM Penny K Lukito menyebut, empat zat pelarut tersebut adalah propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin.








Iklan-iduladha-SERU
iklan-hari-pancasila-SERU
Iklan-kenaikan-yesus-SERU
Iklan-kebangkitan-nasional-2025-SERU
Iklan-Waisak-2025
iklan-hardiknas-SERU
Iklan-mayday-SERU
Jumat-Agung
Tag: Zat Pelarut Obat
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.