Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) resmi melarang produksi dan/atau registrasi obat yang mengandung empat jenis zat pelarut. Kepala BPOM Penny K Lukito menyebut, empat zat pelarut tersebut adalah propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin.


WhatsApp Image 2026-05-25 at 09.30.27
handi-sekda-semarang@650x443

