Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) mencabut sertifikat halal produk minuman bermerek Nabidz yang viral karena disebut wine halal. Pencabutan ini dilakukan setelah ditemukan adanya pelanggaran dalam proses sertifikasi halal.
Tag: Wine Halal
Begini Penjelasan MUI dan Kemenag Soal Wine Halal Nabidz
Majelis Ulama Indonesia (MUI) buka suara soal wine halal yang beredar di media sosial. Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh mengatakan, produk tersebut melakukan prosedur kehalalan lewat Komite Halal Kementerian Agama (Kemenag) dan bukan dari Komisi Fatwa MUI.
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.