Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta menyatakan terdakwa kasus Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro, divonis penjara seumur hidup. Majelis hakim menyatakan, Benny terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan menyamarkan asal-usul harta yang dibeli dari hasil korupsi di PT Jiwasraya.