Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim tahun 2022 sebesar Rp 1.891.567. Angka tersebut naik Rp 22.790 atau 1,2 persen dibandingkan UMP tahun 2021.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim tahun 2022 sebesar Rp 1.891.567. Angka tersebut naik Rp 22.790 atau 1,2 persen dibandingkan UMP tahun 2021.