Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman pidana lima bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan penjara kepada terdakwa Yahya Waloni dalam kasus ujaran kebencian SARA dan penistaan agama. Hakim menilai, Yahya secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat 2 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Tag: Ujaran Kebencian
4 Tersangka Ujaran Kebencian Dicokok Dirkrimsus Polda Jatim
Satu dari empat warga Kabupaten Pasuruan yang dicokok buru sergap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jatim, lantaran mengunggah ujaran kebencian dan pengancaman pada pejabat tinggi negara yakni Menkopolhukam Mahfud MD, adalah seorang Kepala Sekolah Madrasah di Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek.