Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa pembunuhan PC bui selama delapan tahun. Pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta, Rabu (18/1/2023), jaksa menyatakan PC terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.