Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2025 di Kabupaten Pamekasan masih belum menemui kepastian. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menyatakan bahwa tahapan Pilkades belum bisa dimulai karena belum adanya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar hukum pelaksanaan.








iklan-hari-pancasila-SERU
Iklan-kenaikan-yesus-SERU
Iklan-kebangkitan-nasional-2025-SERU
Iklan-Waisak-2025
iklan-hardiknas-SERU
Iklan-mayday-SERU
kartini-SERU-2025
Jumat-Agung
Tag: Tunggu Payung Hukum
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.