Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengumumkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pengawai Negeri Sipil (PNS) akan mulai dilakukan pada Senin 18 April 2022. Ia menjelaskan, kementeria/lembaga dapat mengajukan SPM ke KPPN mulai 18 April dan selanjutnya dapat dicairkan oleh KPPN sesuai prosedur yang berlaku.








iklan-hari-pancasila-SERU
Iklan-kenaikan-yesus-SERU
Iklan-kebangkitan-nasional-2025-SERU
Iklan-Waisak-2025
iklan-hardiknas-SERU
Iklan-mayday-SERU
kartini-SERU-2025
Jumat-Agung
Tag: Tukin PNS
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.