Merebaknya wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak, menyebabkan masyarakat resah untuk laksanakan kurban di Idul Adha tahun ini. Menanggapi hal tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Malang menyatakan, ternak yang terinfeksi PMK kategori ringan, masih diperbolehkan untuk kebutuhan hewan kurban.














hut-80-ri-UM
hut-80-ri-jatimpark
hut-80-ri-polinema
hut-80-ri-BI-malang
hut-80-ri-UB
hut-80-ri-Lanud-Abd-Salehh
hut-80-ri-dprd-jember
hut-80-ri-perumda-tugu-tirta
hut-80-ri-uibu
hut-80-ri-bpjs-kesehatan
Ucapan HUT OJK
17RTucapan-ezgif.com-optijpeg
iklanHUtri-ezgif.com-optijpeg
hut-80-ri-seru
Tag: Ternak Gejala Ringan
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.