Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyediakan layanan telemedisin bagi pasien covid-19 varian omicron yang menjalani isolasi mandiri (isoman). Pasien yang mendapatkan layanan telemedisin adalah yang tanpa gejala ringan, berusia 18 tahun dan kondisi rumahnya layak untuk isoman.


Iklan-HUT-24-Kota-Batu-DPUPR
iklan bank jatim