Pemerintah telah menerbitkan Surat Keterangan Bersama (SKB) Kementerian Agama, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2022. Surat itu diterbitkan untuk efisiensi dan efektivitas kerja dan memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta.