Pemerintah kembali mengumumkan Surat Keputusan Bersama empat menteri, yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.


Iklan-HUT-24-Kota-Batu-DPUPR
iklan bank jatim