Hari libur nasional Tahun Baru Islam 1443 Hijriah digeser satu hari oleh pemerintah. Tanggal 10 Agustus 2021 yang sebelumnya ditetapkan sebagai hari libur, diganti menjadi 11 Agustus 2021. Penetapan ini bukan berarti mengubah penetapan tanggal 1 Muharram 1443 H.