Terkait peraturan pemerintah terhadap kenaikan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan yang naik 40 persen dan maksimal 75 persen. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno mengatakam, keputusan kenaikan tarif pajak itu sudah diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).